Iuran Naik, 752.000 Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 752.000 peserta pindah kelas akibat kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Peserta tersebut memilih pindah kelas akibat tak sanggup membayar iuran.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan, pindah kelas merupakan kebebasan dan hak setiap peserta. Pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak punya wewenang untuk menahan setiap peserta.
"Ya itu kan memang kebebasan ya. Tidak bisa kita mengekang orang melakukan kebebasannya. Paling bisa menyadarkan. Tapi kan yang namanya memaksa kan nggak ada," ujar Terawan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Kenapa BPJS menghapus kelas 1, 2, dan 3? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke kurikulum? 'Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,' ucap Anggoro.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa itu program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di tempat yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan, penurunan kelas peserta terjadi sejak awal 2020. Kementerian Sosial sebagai pendata peserta telah menerima pengajuan penurunan kelas tersebut.
"Sekitar 752.000an masing-masing dari kelas l dan kelas ll. Per awal Januari 2020. Ketika Kemensos melakukan validasi data. Ada perubahan data ke PBI yang memang dianggap tidak memiliki kemampuan sehingga harus digeser," jelasnya.
Menteri Terawan: Saya Bingung & Tak Punya Solusi Tahan BPJS Kesehatan Naikkan Iuran
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengakui sudah tidak memiliki solusi untuk menahan BPJS Kesehatan menaikkan iuran peserta terutama kelas III Mandiri. Pihaknya saat ini masih membutuhkan data lengkap dan komitmen dari BPJS Kesehatan sendiri untuk tidak menaikkan iuran.
"Izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar, karena butuh data lengkap dan komitmen dan berikan kewenangan ke BPJS sendiri. Dan saya bingung sendiri dilempar kanan-kiri," ujar Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).
Terawan melanjutkan, pada rapat beberapa waktu lalu pihaknya sempat memberikan 3 solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Namun pada kenyataannya, iuran tetap naik pada 1 Januari lalu.
"Saya dengan jantan mengakui, solusi tidak bisa dijalankan dan berubah etika dan peluang bisa dilaksanakan, karena sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Saya mohon maaf dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya," jelasnya.
Terawan mengakui 3 solusi yang disampaikan kepada DPR belum diberitahukan kepada Presiden Jokowi dan kementerian lain. "Kami akan memberitahukan, saya baru resmi mendengar dan kami tidak berani mengemukakan sebelum saya yakin," paparnya.
Sudah Hubungi BPJS Kesehatan
Menteri Terawan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah meminta BPJS Kesehatan untuk menunda kenaikan iuran peserta. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan tidak menaikkan iuran bersama DPR.
"Saya dapat WA (whatsapp) dan meneruskan untuk jangan melakukan penaikan dan saya japri ke BPJS Kesehatan jangan menaikkan, karena itu kesepakatan bersama DPR," paparnya.
Dia menyebut tak ada kewenangan Kementerian Kesehatan untuk memaksa BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Sebab, tidak ada aturan mengikat pemerintah memiliki kendali penuh dan memaksa bagi BPJS Kesehatan.
"Beliau tulis surat ke saya dan saya jawab resmi dan dapat pertanyaan tidak menyalahi hukum dan di poin terakhir dapat diskresinya ada di BPJS Kesehatan. Karena tidak ada rentan kendali untuk memaksa. Kalau di militer ada kendali di siapa, kalau tidak ada kendali bingung," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaApakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya