Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin pertambangan dibatalkan, PT Semen Indonesia tetap berproduksi

Izin pertambangan dibatalkan, PT Semen Indonesia tetap berproduksi Semen. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama PT Semen Indonesia, Rizkan Chandra memastikan pabrik semen di Rembang akan tetap berproduksi meski izin lingkungan kegiatan pertambangannya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Chandra menegaskan, putusan MA adalah mencabut izin lingkungan untuk pertambangan, bukan untuk operasi pabrik semen.

"Kita ikuti putusan MA. Keputusannya MA apa? Pencabutan izin lingkungan untuk pertambangan. Jadi pabriknya tidak ada pencabutan. Sekarang pun boleh jalan, tidak ada yang larang. Fire on sudah dimulai dari November akhir, sekarang lagi percobaan produksi. Tetapi bukan menambang, karena izinnya dicabut," kata Rizkan di Jakarta, Kamis (29/12).

Dia menjelaskan, produksi yang dilakukan yakni dengan menyerap produksi pertambangan lain milik rakyat yang berlokasi di sekitar pabrik. Sehingga perusahaan pelat merah tersebut akan tetap mendapatkan bahan baku.

Menurutnya, saat ini di pabrik tersebut tengah berlangsung uji coba produksi semen. "Tunggu izin baru, atau menambangnya bisa beli dari sebelah. Kan yang di sebelah enggak dilarang. Kan banyak dari rakyat," imbuhnya.

Dia meyakini bahwa penyerapan bahan baku dari pertambangan rakyat tidak terlalu merugikan, sebab model perdagangan tersebut hanya bersifat sementara. Saat ini perusahaannya masih berupaya mendapat lagi izin lingkungan untuk pertambangan dari pemerintah.

Rizkan mencatat, kebutuhan produksi pabriknya sebetulnya dapat terpenuhi dari tambang-tambang kecil milik rakyat. Dia memperkirakan, saat ini ada sekitar 1.000 hektare tambang milik rakyat.

"Rugi? Tidak. Perdagangan ini kan hanya sementara. Sampai izin keluar lagi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan PK MA terkait sengketa PT Semen Indonesia ini terdapat tiga putusan yang disampaikan yaitu, putusan pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kemudian putusan kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1 tahun 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.

Lalu yang ketiga adalah mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012.

Majelis Hakim berpendapat, kegiatan penambangan dan pengeboran di atas cekungan air tanah (CAT) pada prinsipnya tidak dibenarkan. Namun, untuk kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak mengganggu sistem akuifer.

Hakim dalam pertimbangannya juga menyebut penentuan izin lingkungan agar dilengkapi dengan persetujuan pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan, serta urgensi kepentingan bangsa dan negara.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi
VIDEO: Buka-Bukaan Mahfud Berjibaku Setop Tambang Ilegal, Eh Kini Bisa Operasi Lagi

Mahfud mengaku sampai mengirim jenderal untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Ungkap Penyebab Perusahaan Asal Jerman Batal Investasi Smelter di Indonesia
Menteri ESDM Ungkap Penyebab Perusahaan Asal Jerman Batal Investasi Smelter di Indonesia

Kebijakan hilirisasi di Indonesia tetap menarik bagi investor asing.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Konferensi Waligereja Indonesia Pastikan Tak Ajukan Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya
Konferensi Waligereja Indonesia Pastikan Tak Ajukan Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

Baca Selengkapnya
Kebakaran di Smelter Gresik, MIND ID: Masih Tahap Uji Coba, dan Semua Digaransi Kontraktor
Kebakaran di Smelter Gresik, MIND ID: Masih Tahap Uji Coba, dan Semua Digaransi Kontraktor

Proses komisioning ini bertujuan untuk menguji seluruh sistem dan memastikan semua komponen berfungsi dengan baik.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Ledakan Pabrik Semen Padang Indarung V di Sumbar, 4 Pekerja Alami Luka Bakar
5 Fakta Ledakan Pabrik Semen Padang Indarung V di Sumbar, 4 Pekerja Alami Luka Bakar

Baru-baru ini dikabarkan sebuah pabrik semen di Sumatera Barat mengalami ledakan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya