Jalur Kereta Api Solo-Yogyakarta Ternyata Jadi Pertama di Indonesia, Dibangun Tahun 1864
Pemerintah VOC, kongsi dagang Hindia-Belanda, membangun sarana kereta api untuk pengiriman hasil tani yang kemudian akan diperdagangkan.
Dalam laman DJKA Kementerian Perhubungan, Indonesia merupakan negara kedua di Asia yang mempunyai jaringan kereta api tertua.
Jalur Kereta Api Solo-Yogyakarta Ternyata Jadi Pertama di Indonesia, Dibangun Tahun 1864
Jalur Kereta Api Solo-Yogyakarta Ternyata Jadi Pertama di Indonesia, Dibangun Tahun 1864
Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang diandalkan untuk menopang mobilitas masyarakat.
Bahkan, dalam laman DJKA Kementerian Perhubungan, Indonesia merupakan negara kedua di Asia yang mempunyai jaringan kereta api tertua.
Sejarah mencatat bahwa selama periode tanam paksa 1830-1850, hasil pertanian di Jawa tidak lagi sekadar untuk memenuhi kebutuhan sendiri, melainkan untuk pasar internasional.
Oleh karena itu pemerintah VOC, kongsi dagang Hindia-Belanda, membangun sarana kereta api untuk pengiriman hasil tani yang kemudian akan diperdagangkan.
Pada tahun 1864, Gubernur Jenderal Hindia Belanda mulai memerintahkan warga mencangkul untuk jalur pertama kereta api yang menghubungkan Solo-Yogyakarta.
Selanjutnya di tahun 1875 pemerintah Hindia-Belanda membangun jalur kereta api Negara melalui Staatssporwegen (SS) dengan rute Surabaya-Pasuruan-Malang.
Pada periode 1876-1922, jalur kereta api di luar Jawa mulai dibangun. Saat itu, jalur kereta api di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi, menjadi wilayah luar Jawa pertama yang dibangun jalur kereta api.
Hingga di tahun 1928, Indonesia memiliki jalur kereta api dan trem sepanjang 7.464 km, dengan rincian 4.089 km milik pemerintah dan 3.375 km milik swasta.
Kemudian, pada periode 1942-1945, pengelolaan kereta api Indonesia diambil alih Jepang dan berubah nama menjadi Rikuyu Sokyuku (Dinas Kereta Api).
Ketika kemerdekaan Indonesia telah dideklarasikan pada tahun 1945, pengelolaan kereta api yang sempat diambil alih Jepang, kembali dikelola oleh pemerintah Indonesia pada 28 September 1945. Yang mana, momentum tersebut diabadikan sebagai Hari Kereta Api Indonesia.
Namun, pengelolaan tunggal kereta api Indonesia kembali terusik ketika pemerintah Belanda kembali datang ke Indonesia pada tahun 1946.
Saat itu, mereka membentuk kembali Staatssporwegen/Verenigde Spoorwegbedrif (SS/VC), gabungan SS dan seluruh perusahaan kereta api swasta (kecuali Delispoorweg Maatschappij/DSM).
Kendati demikian, Indonesia tetap memiliki kuasa dalam pengelolaan perkeretaapian. Pada 25 Mei 1950, DKA berganti menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Hingga kemudian di tahun 1971, pemerintah Indonesia mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kompetensi sumber daya tentang perkeretaapian dengan mendirikan PT INKA, yang merupakan perusahaan rolling stock dan otomotif.
Pada tahun 1992, pemerintah menetapkan Undang-Undang No.13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. Enam tahun kemudian, Perumka berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT Kereta Api (Persero).
Selanjutnya, pada 17 Juni 2008, terbentuknya PT MRT Jakarta dengan salah satu ruang lingkup kegiatannya pengusahaan dan pembangunan prasarana dan sarana MRT.
Kemudian pada 12 Agustus 2008 terbentuknya PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) merupakan salah satu anak perusahaan di lingkungan PT KAI yang mengelola KA Commuter Jabodetabek.