Jangan Salah Isi, Pahami Dulu 3 Jenis Formulir SPT Pajak Orang Pribadi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengajak seluruh wajib pajak (WP) segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak. Baik orang pribadi maupun badan usaha diharapkan melapor sebelum ditutup per 31 Maret 2022 nanti.
"Saya berharap pada kita semua rakyat Indonesia, mari kita membayar pajak dengan benar," ujar Luhut pasca melaporkan SPT di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (8/3).
Lapor SPT Tahunan juga bisa dilakukan secara online tanpa mendatangi kantor pajak. Namun, sebelum melapor SPT tahunan secara online, sebaiknya ketahui dulu jenis formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak bagi WP Orang Pribadi (OP). Ada tiga jenis formulir yakni formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem e-Registration merupakan cara yang efisien dan praktis.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Apa yang dibutuhkan untuk cek DPT online? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
Masing-masing formulir ini akan ditentukan berdasarkan sumber penghasilan dan besaran penghasilan selama satu tahun atau disetahunkan. Berikut ini penjelasan jenis-jenis formulir WP OP berdasarkan situs resmi Dirjen Pajak.
Formulir 1770 SS
Formulir 1770SS ini diperuntukkan bagi WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Selain itu, formulir ini digunakan hanya untuk WP yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Artinya, bila gaji per bulan Anda di bawah Rp5 juta, maka gunakan formulir 1770 SS. Formulir ini memiliki struktur yang sederhana karena hanya terdiri dari 1 lembar.
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S ditujukan bagi WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun. Formulir ini juga berlaku bagi WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Tak hanya itu, WP yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa atau apapun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya. Begitu juga dengan WP yang memiliki penghasilan dikenakan PPh Final seperti deposito, SBI dan lainnya.
Sehingga, bila gaji Anda per bulan di atas Rp5 juta, maka gunakan formulir 1770 S ini. Struktur formulir ini lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 S. Sebab ada beberapa lampiran yang harus diisi.
Formulir 1770
Formulir 1770 ditujukan untuk WP yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerja bebas dengan penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
WP yang mendapatkan penghasilan dari usaha sendiri seperti usaha pertokoan, salon, warung atau lainnya.
Bagi WP yang mendapatkan pekerjaan bebas misalnya dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain.
Formulir ini juga ditujukan bagi WP yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu atau lebih pemberi kerja.
Siapkan Dokumen Bukti Pemotongan Pajak
Untuk mengisi formulir tersebut, Anda membutuhkan bukti potong pajak. Biasanya ada di bendahara atau bagian keuangan tempat Anda bekerja.
Bukti potong merupakan dokumen lembar 1721-A untuk karyawan swasta atau lembar 1721-A2 bagi PNS atau ASN. Dokumen ini isinya rincian potongan pajak yag sudah dipotong dari penghasilan selama setahun.
Lembar ini juga bisa dipakai sebagai panduan untuk menyesuaikan angka di formulir dengan bukti potong. Kalau ada pajak yang belum dilaporkan dalam bukti potong, maka Anda harus membayar kekurangannya.
Selain bukti pemotongan pajak, beberapa dokumen yang diperlukan saat pengisian e-filing untuk SPT Tahunan lain yakni:
1. Daftar penghasilan
2. Daftar harta dan utang
3. Daftar tanggungan keluarga
4. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
5. Dokumen terkait lainnya
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaCara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.
Baca Selengkapnya