Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jualan online rumahan tidak kena pajak

Jualan online rumahan tidak kena pajak E-commerce. © Ecommercecenter.net

Merdeka.com - Pengusaha rumahan yang melakukan penjualan melalui online, tidak akan seluruhnya dikenakan pajak. Pengenaan pajak 1 persen, hanya akan diberlakukan pada Usaha Kecil Menengah dengan pendapatan di atas Rp 4,8 miliar.

"Kalau laba kita di bawah standar, ya enggak perlu bayar pajak," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis berlaku sebagai pejabat pengganti, Wahju K. Tumakaka saat pembukaan seminar pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku e-commerce di Indonesia, Jakarta, Rabu (27/8).

Dia menegaskan pengusaha jual beli online, tidak boleh menghindarkan untuk bayar pajak. e-commerce hanya cara untuk bertransaksi. "Kalau kita punya untung, laba, ya harus bayar pajak," kata dia.

Pengenaan pajak untuk transaksi online diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 mengenai Wajib Pajak yang peredaran usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas tarif tunggal yaitu 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Syarat subjek pajak adalah WP orang pribadi atau badan, tidak termasuk WP yang memiliki pekerjaan bebas seperti tenaga ahli, olahragawan, penasihat, pengarang, serta tidak termasuk WP OP yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang dan memanfaatkan fasilitas umum untuk melakukan kegiatan usaha.

Dia menegaskan usaha berbadan hukum secara otomatis terdaftar wajib pajak atau dalam kata lain setiap pelaku usaha mendirikan PT sudah pasti harus mempunyai NPWP. Kalau yang kemungkinan tidak tercover, seperti bisnis rumahan dengan berjualan melalui online membikin cupcake merupakan tidak tampak di permukaan.

"Kalau seperti ini kalau kita kerjasama dengan regulator, misalnya menkominfo, sebagai regulator pemberi izin, jadi kita tahu siapa-siapa saja untuk melaksanakan. Kalau kita tahu yang dapat izin siapa, kalau kita cek di data based belum ada NPWP-nya, ya kita minta untuk mendaftar," katanya.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS
Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Harus Dibayar saat Transaksi Lewat QRIS

PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%
VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%

Sri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Harga Produk di TikTok Shop Lebih Murah? Ini Perbandingannya dengan E-commerce Lain
Harga Produk di TikTok Shop Lebih Murah? Ini Perbandingannya dengan E-commerce Lain

TikTok Shop dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena harga produk yang dijual terlampau murah.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara

Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen

Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.

Baca Selengkapnya
Industri Logistik Diprediksi Bakal Melesat setelah Pemerintah Hanya Kenakan PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah
Industri Logistik Diprediksi Bakal Melesat setelah Pemerintah Hanya Kenakan PPN 12 Persen terhadap Barang Mewah

Sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan.

Baca Selengkapnya
BI Sebut Kenaikan Gaji PNS dan UMP 2024 Hanya Berdampak Kecil ke Inflasi
BI Sebut Kenaikan Gaji PNS dan UMP 2024 Hanya Berdampak Kecil ke Inflasi

Kenaikan gaji ASN dan UMP hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya

Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.

Baca Selengkapnya