Jualan online rumahan tidak kena pajak
Merdeka.com - Pengusaha rumahan yang melakukan penjualan melalui online, tidak akan seluruhnya dikenakan pajak. Pengenaan pajak 1 persen, hanya akan diberlakukan pada Usaha Kecil Menengah dengan pendapatan di atas Rp 4,8 miliar.
"Kalau laba kita di bawah standar, ya enggak perlu bayar pajak," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis berlaku sebagai pejabat pengganti, Wahju K. Tumakaka saat pembukaan seminar pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku e-commerce di Indonesia, Jakarta, Rabu (27/8).
Dia menegaskan pengusaha jual beli online, tidak boleh menghindarkan untuk bayar pajak. e-commerce hanya cara untuk bertransaksi. "Kalau kita punya untung, laba, ya harus bayar pajak," kata dia.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Pengenaan pajak untuk transaksi online diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 mengenai Wajib Pajak yang peredaran usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak mendapatkan fasilitas tarif tunggal yaitu 1 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Syarat subjek pajak adalah WP orang pribadi atau badan, tidak termasuk WP yang memiliki pekerjaan bebas seperti tenaga ahli, olahragawan, penasihat, pengarang, serta tidak termasuk WP OP yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang dan memanfaatkan fasilitas umum untuk melakukan kegiatan usaha.
Dia menegaskan usaha berbadan hukum secara otomatis terdaftar wajib pajak atau dalam kata lain setiap pelaku usaha mendirikan PT sudah pasti harus mempunyai NPWP. Kalau yang kemungkinan tidak tercover, seperti bisnis rumahan dengan berjualan melalui online membikin cupcake merupakan tidak tampak di permukaan.
"Kalau seperti ini kalau kita kerjasama dengan regulator, misalnya menkominfo, sebagai regulator pemberi izin, jadi kita tahu siapa-siapa saja untuk melaksanakan. Kalau kita tahu yang dapat izin siapa, kalau kita cek di data based belum ada NPWP-nya, ya kita minta untuk mendaftar," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaUMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dianggap mengancam keberlangsungan UMKM lokal karena harga produk yang dijual terlampau murah.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaPembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaSektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji ASN dan UMP hanya berkontribusi kecil terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.
Baca Selengkapnya