Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Keluarkan Instruksi untuk Maskapai Penerbangan Hadapi Cuaca Ekstrem

Kemenhub Keluarkan Instruksi untuk Maskapai Penerbangan Hadapi Cuaca Ekstrem Bandara. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan untuk mengantisipasi kondisi kontingensi menghadapi cuaca ekstrem.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan bahwa melalui Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure), pihaknya meminta maskapai mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontingensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan.

Di antaranya, reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, maskapai juga diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

"Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaan force majure, terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan," kata Polana.

Dia juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund).

Proses Refund

Untuk proses pengembalian ongkos tiket atau refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.

Polana berharap para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.

"Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memaklumi, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," tutup Polana.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan dan operator penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dalam cuaca ekstrem saat ini.

Cuaca ekstrem diperkirakan akan melanda sejumlah daerah di Indonesia di awal 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrem akan terjadi selama sepekan ke depan di sejumlah daerah.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Peringatan Kemenag ke Garuda Indonesia Buntut Insiden Mesin Pesawat JCH Indonesia Terbakar
Peringatan Kemenag ke Garuda Indonesia Buntut Insiden Mesin Pesawat JCH Indonesia Terbakar

Insiden kerusakan salah satu mesin pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jamaah calon haji Kelompok Terbang (Kloter) 5 Embarkasi Makassar (UPG-05).

Baca Selengkapnya
Update Erupsi Lewotobi, 8 Rute Penerbangan Antar Wilayah di NTT Masih Ditutup Terdampak Abu Vulkanik
Update Erupsi Lewotobi, 8 Rute Penerbangan Antar Wilayah di NTT Masih Ditutup Terdampak Abu Vulkanik

Pembatalan sementara ini diakibatkan penyebaran abu vulkanik gunung Lewotobi Laki-laki di ruang udara dan sisi darat yang mempengaruhi lalu lintas penerbangan.

Baca Selengkapnya
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Internasional Minangkabau Padang Ditutup Sementara
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Internasional Minangkabau Padang Ditutup Sementara

Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

Baca Selengkapnya
Kasus Turbulensi Bikin Masyarakat Takut Naik Pesawat, Kemenhub Ambil Langkah Begini
Kasus Turbulensi Bikin Masyarakat Takut Naik Pesawat, Kemenhub Ambil Langkah Begini

Turbulensi pasti memberikan suatu dampak yang tidak baik bagi dunia aviasi.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras

Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Saudi Airlines dan Garuda Indonesia Tak Lagi Terlambat Angkut Jemaah Haji
Kemenag Ingatkan Saudi Airlines dan Garuda Indonesia Tak Lagi Terlambat Angkut Jemaah Haji

Sebagai pengingat pada fase keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air, baik maskapai Saudi Airlines maupun Garuda Indonesia pernah beberapa kali terlambat.

Baca Selengkapnya
Ribuan Penumpang Pesawat Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang
Ribuan Penumpang Pesawat Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang

Sebagian besar penumpang melakukan reschedule dan refund ke masing masing maskapai penerbangannya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Kronologi Pesawat Batik Air dari Aceh Gagal Terbang Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Pihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.

Baca Selengkapnya