Kemenkeu: Eko Darmanto Akui Tak Laporkan Seluruh Harta Kekayaan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk mempermudah pemeriksaan. Sebab, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan klarifikasi dan ED sudah mengakui bahwa dirinya tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan.
"DJBC telah melakukan klarifikasi Kepada yang bersangkutan di mana yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (8/3).
Untuk itu, Inspektorat jenderal (Itjen) Kemenkeu menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan. Adapun hari ini, Itjen Kemenkeu telah memanggil ED usai kemarin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Dalam melakukan pemeriksaan lanjutan, Itjen Kemenkeu akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta pihak lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengaku pihaknya menghormati langkah Itjen Kemenkeu dan KPK sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Merupakan kewenangan KPK untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Askolani.
Untuk itu, dirinya mendukung penuh langkah KPK dan Itjen Kemenkeu, dimana Itjen Kemenkeu sudah membentuk tim untuk mendalami LHKPN ED. Hasil investigasi KPK dan Itjen Kemenkeu nantinya akan menjadi dasar untuk memposisikan LHKPN ED.
Sosok ED mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge). Gaya hidup mewah mantan pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dan kecurigaan dari masyarakat.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaEko nantinya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana lokasi dan delik terjadi korupsinya.
Baca SelengkapnyaMenurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.
Baca SelengkapnyaEko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaEko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaUsai Dicopot Kemenkeu, Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Mencapai Rp60 Miliar Bakal Diperiksa
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Alex pada saya tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.23 Wib.
Baca Selengkapnya