Kemenkeu Pastikan Tak Keluarkan Jenis Pajak Baru di 2019
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan tidak akan mengeluarkan jenis pajak baru guna mendongkrak penerimaan perpajakan di 2019.
Kepala BKF, Suahasil Nazara mengatakan, guna mendorong penerimaan pajak, paradigma yang digunakan bukan lagi menerbitkan banyak kebijakan pajak baru, tetapi meningkatkan kepatuhan membayar dari wajib pajak.
"Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tapi compliance yang lebih baik," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (26/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana Core Tax meningkatkan kepatuhan pajak? 'Dengan sistem ini, NIK Bapak-Ibu akan secara otomatis terbaca di sistem, meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan secara bertahap,' jelas Billy.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
Bahkan menurut dia, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha. Salah satunya yaitu penghapusan PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional.
"PPN sewa alat angkut udara, ini yang maskapai lagi gencar minta. Kemudian di pertambangan batubara," kata dia.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) yang telah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Rencananya payung hukum insentif tersebut akan terbit pada pekan ini.
"Bisa (keluar pekan ini). Itu kan Peraturan Menteri Keuangan. Belum (diundangkan) tapi akan keluar," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan bahwa yang disampaikannya saat itu bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan rasio pajak.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaSelama ini lembaga yang bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca Selengkapnya