Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkop UKM Apresiasi Langkah OJK Tinjau Ulang Indikasi Penyimpangan oleh Koperasi

Kemenkop UKM Apresiasi Langkah OJK Tinjau Ulang Indikasi Penyimpangan oleh Koperasi Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK atas respons cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi, secara ilegal.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya, Senin (1/6/2020), mengatakan pada 28 Mei 2020 telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabilitasi atau dinormalisasi.

Dan sisanya, kata Rully, dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan. "Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak KemenKopUKM, dengan saling berbagi informasi, khususnya terkait layanan jasa keuangan oleh koperasi.

sekretaris kementerian koperasi dan ukm rully indrawanSekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan ©2020 Merdeka.com

"Sebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa," kata Rully.

Menurutnya, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya, ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Sebagai tindaklanjutnya, kata Rully, dalam waktu dekat KemenKopUKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini, dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen KemenKopUKM.

"Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi, diharapkan ke depan keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi sekaligus merugikan masyarakat," kata Rully. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Geger Pungli di Rutan KPK Sampai Rp4 Miliar
Geger Pungli di Rutan KPK Sampai Rp4 Miliar

Dewan Pengawas menemukan praktik pungli di rutan KPK, nilainya menyentuh Rp4 miliar dan akan terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal
OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Dengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup
Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi 2012, Saat Cak Imin jadi Menteri
KPK Sebut Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Terjadi 2012, Saat Cak Imin jadi Menteri

Cak Imin menjabat sebagai Menaker pada 22 Oktober 2009 sampai 1 Oktober 2014.

Baca Selengkapnya
Direksi BUMN Ini Teken Pakta Integritas Anti-Fraud, Kawal Perusahaan dari Tidak Korupsi
Direksi BUMN Ini Teken Pakta Integritas Anti-Fraud, Kawal Perusahaan dari Tidak Korupsi

Hakordia merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam memerangi korupsi, sebuah kejahatan luar biasa.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus
KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus

Tessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya