Menaker Ida Larang Penyelenggara Job Fair Pungut Biaya ke Pencari Kerja
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah menegaskan Penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) tidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja. Lantaran hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian, juga dilarang dalam Konvensi ILO Nomor 88 Tahun 1948 yang sudah diratifikasi dengan Kepres Nomor 36 Tahun 2002 serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
"Hal ini perlu saya sampaikan karena masih terdapat lembaga-lembaga swasta dan Event Organizer (EO) menyelenggarakan kegiatan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair), Apabila terdapat pungutan biaya kepada pencari kerja sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ida dalam pembukaan Digital Career Expo 2021 di Jakarta, Jumat (18/6).
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Dimana Job Fair Nasional 2023 berlangsung? Gelaran Festival Pelatihan Vokasi (FPV) dan Job Fair Nasional Tahun 2023 berlangsung selama 3 hari sejak 27 s.d 29 Oktober 2023 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, dan dihadiri kurang lebih 16.120 pengunjung.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja yang ditawarkan di Job Fair Nasional? Gelaran Festival Pelatihan Vokasi (FPV) dan Job Fair Nasional Tahun 2023 menyediakan total 56.566 lowongan kerja pada 135 perusahaan.
-
Mengapa Puteri Komarudin mendorong pengentasan pengangguran? Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan di tengah tantangan kita dalam menghadapi fenomena bonus demografi ke depan. Generasi yang semestinya menjadi sumber daya manusia yang produktif, tetapi justru tidak terberdayakan dan belum terserap secara optimal di pasar tenaga kerja. Hal ini juga sering saya temui di daerah pemilihan saya sendiri yang notabene daerah pabrik, tapi banyak pemuda yang tidak terserap,' ungkap Puteri.
-
Kapan Job Fair Nasional 2023 berlangsung? Gelaran Festival Pelatihan Vokasi (FPV) dan Job Fair Nasional Tahun 2023 berlangsung selama 3 hari sejak 27 s.d 29 Oktober 2023 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, dan dihadiri kurang lebih 16.120 pengunjung.
Dia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Digital Career Expo. Menurutnya, acara yang diselenggarakan dengan memanfaatkan Karir Hub, platform dari Sistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, ini merupakan upaya yang dapat mendukung pemulihan sektor ketenagakerjaan Indonesia.
"Acara ini merupakan salah satu bentuk implementasi konsep link & match di pasar kerja, dengan mempertemukan antara pekerja dan pencari kerja dalam acara bursa kerja. Manfaat acara ini juga semakin besar, karena diadakan pada momen dunia ketenagakerjaan Indonesia sedang terdampak adanya pandemik COVID-19," ujarnya.
"Besar harapan saya, pada kegiatan ini dapat memberikan kesempatan kerja bagi pencaker untuk mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan kompetensinya yang pada akhirnya menekan laju peningkatan pengangguran serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih terdampak hebat akibat Pandemi," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Emansipasi wanita dibuktikan oleh seorang santriwati yang berasal dari Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaSedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPekerja dengan gaji di atas upah minimum yang dikenakan potongan gaji sebesar 3 persen
Baca Selengkapnya