Menhub larang angkutan barang beroperasi selama masa mudik 1-10 Juli
Merdeka.com - Menteri Perhubungan melarang angkutan barang beroperasi mulai 1 Juli atau H-5 Lebaran 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Dasar hukum pelarangan ini adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub" kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (10/6).
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016 yang menyebutkan larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan nontol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
-
Dimana jembatan ini berada? Berada di jalur masuk Perkebunan Kendenglembudi Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 10 kilometer dari jalur nasional.
-
Apa yang digunakan Jembatan Gantung itu? Dulu jembatan itu digunakan untuk lori yang mengangkut kayu.
-
Bagaimana warga melintas jembatan rusak itu? Warga harus bertaruh nyawa saat melintas di jembatan penghubung dua kecamatan itu.
-
Apa fungsi utama jembatan ini saat dibangun? Mengutip situs smkentaf.sch.id, jembatan ini dibangun oleh perusahaan swasta Belanda sebagai bagian dari infrastruktur untuk mendukung operasional perkebunan mereka.
-
Mengapa perlintasan penumpang di Stasiun Manggarai ditutup? 'Perlintasan penumpang yang ada saat ini masih sebidang dengan jalur kereta api, hal ini dapat membahayakan keselamatan pengguna di area stasiun saat melintas jalur kereta api dan keselamatan pengguna selama proses kontruksi pembangunan Stasiun Manggarai.' jelas Asdo.
-
Kenapa jembatan ini diberi nama "Kudung Kendeng Lembu"? Mengutip Instagram @visitbanyuwangi, istilah kudung berasal dari bahasa Indonesia yang artinyapenutup kepala. Penyebutan ini muncul karena jembatan peninggalan kolonial tersebut memiliki atap.
Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi, yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Hemi mengatakan larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor dan motor untuk angkutan mudik gratis.
"Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu," katanya.
Dia menambahkan surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan. Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB.
Hemi menuturkan selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan Lebaran.
Dia menjelaskan pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi, pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.
"Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Hemi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaIni berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan memperkirakan akan ada peningkatan arus lalu lintas di jalur arteri setelah sistem one way diterapkan di jalan tol.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaLayanan Transjakarta masih dapat diakses melalui halte temporer yang berada di sisi jalan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.
Baca SelengkapnyaPemudik sepeda motor akan mendapatkan pengawalan dari pelabuhan hingga ke lokasi transit.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan dampak pekerjaan perbaikan jembatan pada akses keluar/masuk km 149 Jalan Tol Padaleunyi
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca Selengkapnya