Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran non tunai diterapkan, ribuan petugas tol tetap terancam kena PHK

Pembayaran non tunai diterapkan, ribuan petugas tol tetap terancam kena PHK E-Tollpass. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pekerja jalan tol tetap terancam dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pemberlakuan otomatisasi di jalan tol dengan transaksi non tunai.

"Memang akan ada karyawan yang dialihkerjakan di bidang lain, tetapi pasti akan tetap lebih banyak yang di-PHK. Bohong kalau dikatakan tidak akan ada PHK," ujar Mirah dikutip Antara, Selasa (24/10).

Mirah mengatakan manajemen pengelola jalan tol memang sudah merencanakan mengalihkan pekerja pengumpul tol di bidang kerja yang lain. Namun, kuota yang diperlukan pada pekerjaan tersebut hanya 900-an orang, sementara pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan, diperkirakan mencapai 10.000 orang.

Apalagi, pengelola jalan tol di Indonesia bukan hanya badan usaha milik negara (BUMN). Ada beberapa jalan tol yang dikelola oleh swasta yang kemungkinan nasib karyawannya tidak diekspos di media massa terkait dengan penerapan otomatisasi di gardu tol.

Dia menambahkan efisiensi waktu dalam penerapan otomatisasi jalan tol juga dipertanyakan. Sebab, para pengelola jalan tol menyebutkan ada selisih waktu tiga detik lebih cepat, yaitu dari sembilan detik saat transaksi tunai menjadi enam detik saat transaksi non tunai.

"Transaksi di gardu tunai tidak selama itu. Menurut standar pelayanan minimal, transaksi di gardu tol hanya tiga menit sampai empat menit saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengelola jalan tol tetap harus memberikan pilihan bagi pengguna jalan tol untuk melakukan pembayaran secara tunai. Pilihan transaksi secara tunai juga terjadi di berbagai negara yang menerapkan otomatisasi di jalan tol, misalnya, Amerika Serikat, Singapura dan China.

Menurut Tulus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak untuk memilih.

"Salah satunya adalah pilihan melakukan transaksi secara tunai maupun nontunai," kata Tulus.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai

Aksi PHK bagian restrukturisasi yang dilakukan manajemen baru PT RITS untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dirut Pos Indonesia Bocorkan Kriteria Karyawan Bakal di-PHK Tahun Ini
Dirut Pos Indonesia Bocorkan Kriteria Karyawan Bakal di-PHK Tahun Ini

Penggunaan teknologi ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap konsumen Pos Indonesia. Misalnya, mengantisipasi kerusakan barang paket kiriman.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan
Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan

Namun pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer

Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Sistem Transaksi Tol Tanpa Sentuh dan Berhenti Bakal Dilaksanakan Mulai Desember 2024
Sistem Transaksi Tol Tanpa Sentuh dan Berhenti Bakal Dilaksanakan Mulai Desember 2024

Adapun ketujuh ruas jalan tol yang akan menerapkan MLFF.

Baca Selengkapnya
Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?
Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?

Jumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.

Baca Selengkapnya
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya