Payung hukum pemasangan RFID cukup dari BPH Migas
Merdeka.com - Hingga saat ini, PT Pertamina masih menunggu payung hukum untuk pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) untuk kendaraan bermotor. Awalnya, pemasangan RFID disebut-sebut membutuhkan Skrat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Namun, menurut Direktur Jenderal Minyak Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ke ESDM) Edy Hermantoro, pemasangan RFID tidak memerlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 instansi.
"Tidak usah SKB 3 instansi, Peraturan BPH Migas saja cukup. Memang BPH Migas akan bersama dengan Samsat dan Pertamina," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (17/5).
Edy menjelaskan, kerja sama dengan Samsat akan memudahkan mendata pelat nomor kendaraan. Dengan demikian, pendataan akan lebih cepat dan tepat.
"BPH Migas itu aturan bersama dan akan kolaborasi dengan Samsat, karena mereka yang terbitkan nomor polisi," terang Edy.
Berdasarkan Undang Undang Migas, mekanisme peraturan bisnis hilir telah menjadi tanggung jawab BPH Migas. Dengan kata lain, persoalan Sistem Monitoring dan Pengendalian (SMP) menjadi tanggung jawab dan wewenang BPH Migas.
"Ini kan tugas BPH Migas sesungguhnya. Memang seharusnya juga aturan dibuat oleh mereka," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan landasan hukum untuk pemasangan RFID tengah digodok dengan menggunakan SKB 3 instansi yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan dan Samsat. Namun, Susilo meralatnya. Payung hukum untuk RFID akan dibuatkan Peraturan Menteri ESDM. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan teknologi informasi bisa mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaSah kan STNK online dengan aplikasi SIGNAL. Lihat cara, syarat, dan manfaatnya di sini!
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaHingga Juli 2024, tercatat lebih dari 4,6 juta pengguna Pertalite sudah mendaftar QR Code.
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaCara cepat lacak pelat nomor mobil: cek via situs e-Samsat, aplikasi, atau SMS untuk info kendaraan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaUji coba ini telah dilakukan di tiga kantor pengawasan Bea Cukai
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
Baca SelengkapnyaPertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Baca Selengkapnya