Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peluang dan Ancaman Ekonomi Saat Pemindahan Ibu Kota Negara

Peluang dan Ancaman Ekonomi Saat Pemindahan Ibu Kota Negara Desain Istana Kepresidenan untuk Ibu Kota Baru. Instagram@nyoman_nuarta

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Nagara (IKN) menjadi Undang-undang (UU) IKN dalam rapat Paripurna, Selasa (18/1) lalu. Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menjadi kenyataan.

Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani mengatakan, dengan adanya UU ini akan membuat pemerintahan selanjutnya wajib meneruskan langkah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Artinya, mulai 2024 dan seterusnya, pemerintah wajib menanggung dan menjalankan keputusan presiden saat ini.

Namun perlu dicermati adalah kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dan kesiapan Penajam Paser Utara ini menjadi ibu kota negara. Di mana situs ikn.go.id pada Selasa (18/1), menampilkan angka kebutuhan dana senilai Rp375,7 triliun. Rinciannya Rp252,5 triliun bersumber dari APBN, kemudian Rp123,2 triliun berasal dari kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN.

Sedangkan versi buku saku IKN, pendanaan ibu kota baru ini mencapai Rp466 triliun. "Ketika orientasi pembiayaan menyangkut APBN, pemerintah harus hati-hati dalam memanage utang," kata dia, di Jakarta, Kamis (20/1).

Posisi utang per November 2021 menyentuh angka Rp6.713,24 triliun, atau setara dengan 39,38 persen PDB. Ratio hutang ini akan terus bertambah pada tahun 2022 ini, karena direncanakan pemerintah akan kembali menambah utang sebesar Rp973,6 triliun untuk kembali menambal kekurangan APBN 2022.

Di samping itu, dia melihat bahwa tahun ini akan menjadi krusial, karena berbarengan dengan momentum tahun terakhir pemerintah boleh menggunakan instrumen UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19. Di mana pemerintah bisa membuat rancangan defisit APBN lebih dari 3 persen PDB.

Hal strategis kedua adalah, mulai berjalannya agenda politik menuju pileg dan pilpres di semester kedua nanti. Agenda politik ini tentunya membutuhkan konsentrasi pemerintah dalam mengatur kebijakan-kebijakan ekonomi agar tetap bisa stabil dan tumbuh sesuai dengan proyeksi awal.

"Dengan disetujuinya UU IKN ini, menambah daftar panjang fokus pemerintah untuk bisa mengatur keuangan dan utang negara agar lebih managable," imbuhnya.

Biaya Sosial

Selain keuangan negara, yang perlu diukur oleh pemerintah adalah biaya sosial yang timbul di masyarakat dan aspek psikologis masyarakat yang bisa mempengaruhi asumsi makro ekonomi. Dengan perpindahan orang dan pemerintahan ke tempat yang baru, akan cenderung membuat inflasi meningkat, karena faktor kegiatan ekonomi yang tidak normal.

"Pemerintah sedang berupaya keras menaikkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi ini tergerus oleh melonjaknya inflasi, sehingga secara umum bisa mereduksi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ajib melihat 2022 ini adalah tahun yang strategis bagaimana Indonesia bisa bangkit kembali secara ekonomi pasca pandemi. Jangan sampai keuangan negara terbebani untuk kebijakan-kebijakan yang justru menambah berat. Seperti misalnya, belajar dari kebijakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang kemudian menjadi beban APBN dalam perjalanannya.

UU IKN telah disetujui. Bukan lagi memperdebatkan apakah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan perpindahan ibu kota ini. Tetapi, untuk selanjutnya memberikan masukan ke pemerintah, agar bagaimana momentum di tahun 2022 ini pemerintah pro dengan pertumbuhan ekonomi dan pro dengan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai, program pemindahan IKN ini menjadi beban masyarakat dan anak cucu kita di masa depan.

"Selanjutnya, kita akan sama-sama melihat di masa depan, apakah IKN ini akan menjadi momentum atau justru beban buat ekonomi nasional," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto

Jokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.

Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya

DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II

Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi

Sri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bappenas Ungkap Sederet Riset yang jadi Pertimbangan Ibu Kota Pindah ke IKN
Eks Kepala Bappenas Ungkap Sederet Riset yang jadi Pertimbangan Ibu Kota Pindah ke IKN

Mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan riset pertimbangan ibu kota pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pensiun, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN
Sebelum Pensiun, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN

Jokowi dijadwalkan meresmikan Istana Negara yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sebelum pensiun pada 20 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Rampung Desember
Heru Budi Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Rampung Desember

Heru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini.

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal Keppres IKN: Mungkin Terbit Setelah 17 Agustus
Heru Budi soal Keppres IKN: Mungkin Terbit Setelah 17 Agustus

Heru Budi belum dapat memastikan kapan Keppres perpindahan ibu kota akan dikeluarkan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Pihak Ragukan Pembangunan IKN: Biar Waktu yang Berbicara
Jokowi Jawab Pihak Ragukan Pembangunan IKN: Biar Waktu yang Berbicara

Menurut Jokowi, nyatanya bangunan Istana Negara dan Istana Garuda sudah dapat digunakan untuk acara-acara.

Baca Selengkapnya
Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak

Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota, Pimpinan DPR: Silakan Ubah UU-nya kalau Berkuasa
PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota, Pimpinan DPR: Silakan Ubah UU-nya kalau Berkuasa

Sufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.

Baca Selengkapnya