Pembentukan Holding BUMN Tambang harus transparan dan tidak melanggar hukum
Merdeka.com - Rencana pembentukan Holding BUMN Tambang menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Ada yang mendukung, ada pula yang mengkritisi.
Namun demikian, Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas mengaku sepakat dengan rencana ini mengingat manfaatnya yang sangat besar bagi holding, anggota holding, dan masyarakat Indonesia.
"Secara prinsip saya sepakat dengan konsep holdingisasi asalkan ada transparansi, tidak melanggar hukum, dan tidak melepaskan kontrol dari negara. Secara konsep holding ini bagus dan positif terutama kalau kita mau menuju pada hilirisasi perusahaan tambang," jelas Erry dalam diskusi media bertema 'Menakar Untung Rugi Holding BUMN di Jakarta, Senin (27/11).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Siapa yang harus melanjutkan kebijakan hilirisasi? Ia pun berpesan bahwa siapapun nanti menteri investasi selanjutnya, tugasnya adalah melanjutkan kebijakan tersebut.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana Muhammadiyah kelola tambang? 'Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,' kata Mu’ti.
-
Kenapa NU mendukung izin tambang? Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,' kata Ketua Umum PBNU tersebut dikutip Senin (3/6).
Mantan Dirut PT Timah Tbk ini mengungkapkan, banyak sekali keuntungan yang dapat diambil dari keberadaan holding tambang ini. Salah satunya optimasi sinergi, misalnya logistik, pemasaran, operation maintenance. Holding bisa dipakai untuk melaksanakan mekanisme saling silang. Saat harga timah turun, yang memproduksi nikel bisa membantu. Saat batubara turun, yang produksi timah bisa bantu.
Dia mencontohkan keuntungan secara korporasi dari kehadiran holding ini misalnya seperti PT Timah Tbk yang memiliki kantor perwakilan di London untuk mengurusi bisnis di kawasan Eropa dan Amerika Utara atau PT Aneka Tambang Tbk yang memiliki kantor perwakilan di Jepang. Perusahaan-perusahaan anggota lainnya bisa mengoptimasi hal tersebut untuk bisnis mereka.
"Selain itu, leverage tiga perusahaan apabila disatukan dalam satu holding, pasti membuat perusahaan cukup kuat untuk menarik modal dan ekspansi bagi anak-anak usahanya," lanjut Erry.
Tapi, Erry mengingatkan agar holding ini ke depannya menjunjung transparansi, tidak melanggar hukum, dan mengikuti semua aturan yang berlaku, terutama merujuk pada UU Pasar Modal dan BUMN, karena ketiga perusahaan yang menjadi anggota holding adalah perusahaan terbuka.
Erry juga tidak mengkhawatirkan tentang berkurangnya peran DPR dalam mengawasi tiga perusahaan BUMN yang menjadi anggota holding.
"Enggak, lah. Itu teknis dan tidak usah khawatir. Saya malah lebih mengkhawatirkan Freeport karena melibatkan Pemda. Lebih enak kalau Freeport itu perusahaan terbuka, lebih enak dan lebih transparan," kata Erry.
Sementara itu, M Faiz Aziz dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No 21 P/HUM/2017, PP 72/2016 tidak bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU N0 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
"Menurut MA kan tidak ada masalah di sana. Jadi lebih baik kita kawal dan monitor saja bagaimana holding ini nanti," kata Faiz.
Anggota DPR dari Komisi VI, Bambang Haryo, berpendapat bahwa sebelum memutuskan untuk membentuk holding, ada baiknya dilakukan analisis terlebih dahulu dan jangan terlalu terburu-buru.
"Harus dilakukan analisis yang baik dan adanya informasi yang disampaikan (dari Kementerian BUMN). Informasi yang dimaksud adalah apakah manfaat holding ke publik itu terukur, manfaat untuk korporasi juga terukur baik dari sisi harga, kualitas, dan jumlah. Jika pemerintah belum memberikan penjelasan yang jelas, DPR akan terus bersuara karena ini adalah perusahaan negara, perusahaan rakyat. Jadi kami mewakili rakyat dan membela kepentingan rakyat," kata Bambang.
Menurut Bambang, DPR khawatir holding ini merupakan upaya pemerintah untuk menghindar dari kewenangan yang harus dilakukan DPR dalam tugas pengawasan. Dia juga berharap PP 72 dilakukan revisi yang terbaik.
Menurutnya, jika tujuan holding adalah memperbesar aset, sebenarnya bisa melakukan revaluasi aset dan itu belum dimaksimalkan BUMN. Kesimpulannya, tidak memerlukan holding cukup revaulasi aset saja jika tujuannya memperbesar aset.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diharapkan para mitra kerja PHR bisa bersinergi dan berkolaborasi demi mendukung terciptanya kinerja yang produktif, andal, dan selamat.
Baca SelengkapnyaPBNU berjanji akan memanfaatkan peraturan itu secara bertanggung jawab
Baca SelengkapnyaUpaya hilirisasi bakal terkesan percuma jika pelaku pertambangan tidak menerapkan good mining practice dalam pengoperasiannya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan pertambangan juga perlu memprioritaskan praktik yang bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih.
Baca SelengkapnyaAda 5 pengelolaan pertambangan yang harus dilakukan perusahaan tambang.
Baca SelengkapnyaMenurut Andap, masyarakat tidak akan langsung menolak kehadiran perusahaan tambang.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaErick Thohir buka suara mengenai masih banyaknya pihak yang tak setuju dengan hilirisasi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut.
Baca SelengkapnyaAria Bima menyebut, hingga saat ini parpol masih dilarang membangun dunia usaha.
Baca Selengkapnya"Kita bisa mengeksplorasi tapi tidak mengeksploitasi. Itu saya kira prinsip yang diajarkan oleh Islam," kata Mu'ti
Baca SelengkapnyaKetua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah men-support penuh atas keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin pertambangan dari pemerintah pusat.
Baca Selengkapnya