Pemerintah dan DPR masih eyel-eyelan soal rumah untuk swasta
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum sepakat soal tabungan perumahan rakyat (Tapera), khususnya untuk pekerja swasta. Pemerintah masih berpikir bahwa beban negara akan bertambah jika pekerja swasta juga masuk tapera
"Isu pokoknya, DPR dalam Undang-Undang sifatnya memaksa mereka ingin ini wajib seluruh pekerja. Kita ini berpikir wajib atau tidak, kita tak ingin menambah beban APBN, kita masih eyel-eyelan," jelas Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/5).
Djan menuturkan, DPR menginginkan baik pegawai negeri maupun swasta gajinya akan dipotong lima persen dalam jangka waktu tertentu. Tabungan pekerja itu nantinya akan dikembalikan dalam bentuk rumah.
-
Bagaimana BP Tapera membiayai rumah susun? 'Makanya ke depan mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga jadi tantangan karena kredit KPR maupun Tapera itu juga kita gunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak,' bebernya.
-
Apa itu APBN? Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni dari 1 Januari hingga 31 Desember.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Kenapa APBN penting buat negara? APBN memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara.
-
Siapa yang bertanggung jawab pada APBN? Fungsi otorisasi, APBN sebagai dasar dalam mengatur pendapatan dan belanja negara di setiap tahun. Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Dari hasil tabungan tersebut, dalam waktu satu atau dua tahun pekerja akan mendapatkan fasilitas minimal berupa rumah susun sewa. Rumah susun sewa itu nantinya akan dibangun oleh badan pengelola, termasuk mengelola uang tabungan yang disetorkan pekerja.
Terkait siapa saja yang berhak mendapat rumah ini, Djan mengatakan mereka yang masih dalam usia produktif. Alasannya semakin tua usia pekerja, tabungannya kian menipis. "Sesuaikan masa kerja, bisa 20 sampai 30 tahun, kita sesuaikan usia produktif," jelasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warganet bereaksi keras terhadap wacana iuran Tapera tersebut
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaKebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca SelengkapnyaHeru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VI DPR Herman Khaeoron menanggapi masukan masyarakat terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Baca SelengkapnyaMoeldoko menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda tetapi diterapkan tahun 2027.
Baca SelengkapnyaBP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 triliun melalui Kementerian Keuangan
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membeberkan alasan partainya menolak iuran Tapera
Baca SelengkapnyaKebijakan Tapera itu sebelumnya mendapat penolakan salah satunya Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca Selengkapnya