Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Lelang Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri, Capai Rp 13 T per Hari ini

Pemerintah Lelang Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri, Capai Rp 13 T per Hari ini Kejagung dan BPK Umumkan Kasus Korupsi Asabri. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut, total aset sitaan yang diperoleh dari kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 13 triliun. Angka ini belum final karena masih dalam tahap pencarian dan pemeriksaan lebih mendalam.

"Aset sitaan saat ini Rp 13 triliun, dan pasti akan kami terus buru, walaupun nanti tahap-tahapannya di penuntutan tetapi ada kewajiban kami untuk aset, karena kerjaan kami untuk memenuhi kerugian bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (31/5).

Nantinya aset yang telah diperoleh tersebut akan dilelang untuk pengembalian kepada negara. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terkait penentuan harga lelangnya.

"Kami sudah meminta dan mengusulkan kepada DJKN. Kita susah ada sebagian yang sifatnya biaya pemeliharaannya tinggi dan sifatnya cepet rusak dan nilai dari barang bukti itu akan turun dan itu yang kita lelang duluan, sedang dalam proses untuk dilakukan pelelangan aset," ungkapnya.

Kerugian Negara Rp 22,78 T

Selain itu, Burhanuddin juga merilis nilai perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun, selama tahun 2012-2019. "Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung memang telah menerima bukti hasil perhitungan kerugian untuk PT Asabri pada 27 Mei 2021 lalu, selanjutnya pada 28 Mei pihaknya langsung menyerahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti pada tahap 2 penuntutan.

Adapun pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK terkait perhitungan kerugian negara dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri Persero selama tahun 2012 sampai dengan 2019, berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana.

Saham, dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang beresiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri Persero.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Geledeh Kantor Jasa Raharja, KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar
Geledeh Kantor Jasa Raharja, KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan unit laptop dan komputer yang melibatkan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp637,99 M Hasil Lelang Rampasan Kasus Korupsi di Sepanjang 2024, Ada Saham hingga Properti
KPK Setor Rp637,99 M Hasil Lelang Rampasan Kasus Korupsi di Sepanjang 2024, Ada Saham hingga Properti

KPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah, Nilainya Fantastis Tembus Rp300 Triliun

Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya