Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Periode akhir Tax Amnesty, kantor pajak akan buka 24 jam

Periode akhir Tax Amnesty, kantor pajak akan buka 24 jam Sosialisasi amnesti pajak di BEI. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Periode program pengampunan pajak atau Tax Amnesty akan segera berakhir di 31 Maret 2017. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap masyarakat memanfaatkan periode terakhir untuk mendeklarasikan hartanya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk meminimalisir membludaknya masyarakat yang ikut di akhir periode TA ini, pihaknya telah memutuskan untuk membuka kantor pajak 24 jam.

"Mulai hari minggu seluruh KPP buka. Mulai tgl 5 besok, selain sabtu-minggu melayani TA juga melayani SPT Pph orang pribadi sampai 31 maret. Kalau kanwil sudah jalan setiap hari sabtu dan minggu. Di hari berikutnya kita sesuaikan. 31 Maret itu pelayanan sampai jam 24," ujar Yoga di kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (2/3).

Dia pun meminta yang belum ikut pengampunan pajak harus ikut sekarang, karena ini menjadi kesempatan terakhir. "Artinya tidak ada lagi tempat sembunyi. Tahun depan sudah tidak ada Tax Amnesty. Sampai hari ini yang sudah di pengampunan pajak baru 1.200 baik repatriasi maupun deklarasi. Artinya masih ada yang belum. Saya ingatkan kembali ke depan ikut Tax Amnesty karena berlaku penuh tahun depan. Ini masih ada satu bulan lagi," katanya.

Sementara itu, bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikut program pengampunan pajak. Ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program Tax Amnesty yakni bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.

"Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak," tuturnya.

Menurutnya, wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke Indonesia. "Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun," tutupnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Samsat Buka Sampai Akhir Pekan
Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Samsat Buka Sampai Akhir Pekan

Pada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu
Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu

Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya