Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHK Karyawan Gojek Dinilai Melanggar Undang-Undang, ini Alasannya

PHK Karyawan Gojek Dinilai Melanggar Undang-Undang, ini Alasannya Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

"PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6)

Menurutnya manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial melanggar aturan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi. Nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Namun, ujar Said, Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan). Serta ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Untuk itu, dia menyebut apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan kompensasi dalam bentuk 4 pekan termasuk pelanggaran serius.

Sehingga, KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja. Atau sebelum melakukan PHK, perusahaan ojek daring ini harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari. Maka maksud PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegasnya.

Gojek Pastikan Penuhi UU Ketenagakerjaan

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) memastikan memenuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 430 karyawannya. PHK dilakukan karena Gojek memutuskan menutup layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival.

"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)," ujar Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam keterangannya di Jakarta.

Nila menjelaskan, terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi.

Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," jelasnya.

Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya.

Menurut Nila, keputusan tersebut juga sulit bagi perusahaan. Maka dari itu, Gojek berkomitmen melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan.

"Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan

Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia
Penjelasan Kemnaker soal PHK Karyawan Tokopedia

Berdasarkan konfirmasi dari Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK.

Baca Selengkapnya
Ternyata Aturan Ini yang Bikin Banyak Buruh Kena PHK
Ternyata Aturan Ini yang Bikin Banyak Buruh Kena PHK

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.

Baca Selengkapnya
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh

Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.

Baca Selengkapnya
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol

Gojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini

Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
May Day, 3.000 Buruh di Tangerang Bergerak Menuju Jakarta
May Day, 3.000 Buruh di Tangerang Bergerak Menuju Jakarta

Sejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut

Baca Selengkapnya
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.

Baca Selengkapnya
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir

Aturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.

Baca Selengkapnya