Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Temukan 53 Kejahatan Lingkungan Senilai Rp20 Triliun, Ada Perdagangan Satwa

PPATK Temukan 53 Kejahatan Lingkungan Senilai Rp20 Triliun, Ada Perdagangan Satwa Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting. Tira Santia ©2023 Liputan6.com

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 53 laporan kejahatan di sektor Green Financial Crime (GFC) dalam periode 2022-2023. Untuk rinciannya, tindak pidana asalnya mencakup perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL), pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, dan perpajakan.

Kejahatan di sektor perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar tercatat 11 hasil analisis tahun 2022, dan 5 hasil analisis tahun 2023 per 31 Mei.

Kemudian di bidang pertambangan terdapat 7 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan 1 tahun 2022, dan 3 hasil analisis tahun 2023. Selanjutnya, bidang kehutanan terdapat 7 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan tahun 2022, dan 1 hasil analisis tahun 2023.

Bidang lingkungan hidup tercatat 6 hasil analisis tahun 2022, dan 1 hasil analisis tahun 2023. Lalu, bidang perpajakan terdapat 5 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan tahun 2023. Bidang kelautan dan perikanan sebanyak 1 hasil analisis tahun 2022, dan 2 hasil analisis tahun 2023.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting, mengungkapkan dari 53 laporan tersebut nilai transaksinya sangat fantastis yakni sekitar Rp20 triliun.

"Ini kalau sebanyak 53 itu, nah ini kan sekarang kalau kita dari analisa transaksi keseluruhan yang kita lihat-lihat tidak kurang dari Rp20 triliun, tetapi angka itu kalau di kita belum tentu tindak pidana," kata Beren dalam diskusi media PPATK di Bogor, Selasa (27/6).

Adapun dari 53 laporan berkaitan dengan perizinan, penguasaan lahan secara melawan hukum, dan penambangan ilegal.

"Ini garis besar isinya bisa terkait dengan perizinan, pertambangan tanpa izin, penguasaan lahan secara melawan hukum, penambangan ilegal," katanya.

Di samping itu, PPATK menduga dalam kasus kejahatan di sektor pertambangan terdapat pihak yang memanfaatkan warga lokal untuk terlibat secara tidak langsung, sehingga pemerintah pun terpaksa memberikan kelonggaran bagi masyarakat lokal karena berkaitan dengan keperluan ekonomi.

"Jadi penambangan ilegal ini ada semacam pemanfaatan massa. Itu kadang pemerintah itu ketika dia warga lokal, menambang-nambang begitu karena kepentingan ekonomi ya dibiarkan untuk tetap jalan, tapi untuk kebutuhan hidup," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi

PPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis
Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu, PPATK Tegaskan Tak Ikut Politik Praktis

Tidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022
FOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022

Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi

Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Data PPATK: Uang Hasil Judi Online Rp5 Triliun Dilarikan ke Thailand-Kamboja
Data PPATK: Uang Hasil Judi Online Rp5 Triliun Dilarikan ke Thailand-Kamboja

Natsir menjelaskan, PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya