Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro dan Kontra Keputusan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Pro dan Kontra Keputusan Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Tim gabungan perketat perbatasan Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan meniadakan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Menko Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3).

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Pengumuman yang disampaikannya ini, sontak membanjiri warganet di lini masa Twitter. Berdasarkan pantauan Merdeka.com, Jumat (26/3) siang, pengguna Twitter banyak mengomentari hasil kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Berikut komentar para warganet atas kebijakan tak populer pemerintah dengan melarang mudik lebaran 2021.

"would it be my second lebaran tanpa mudik??????? :(," tulis @lushcifer

"Jangan mudik karena dilarang Pemerintah... Sbg warga negara yg baik kIta harus support kebijakan pemerintah."

"Ok.aku ndak akan mudik tp aku datang sbg wisatawn ke kampungku Bukankah berwisata jg mensupport kebijakn pemerintah dlm pemasukan keuangan daerah di luar pajak.." tulis @ekosatriyoP.

"Bangun tidur liat berita larangan mudik langsung sakit kepala heleh," @jerukbeli.

Selain itu, berikut pro dan kontra kebijakan kembali dilarangnya mudik Lebaran 2021 yang dirangkum merdeka.com.

1. Buyarkan Optimisme Dunia Usaha

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, sikap pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 terkesan plin-plan. Padahal sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa mudik tahun ini tidak dilarang atau diperbolehkan.

"Titik kritisnya pada kebijakan maju mundurnya pemerintah. Kebijakan plin-plan mempengaruhi ekspektasi dunia usaha khususnya sektor tertentu yang sebelumnya berharap ada kenaikan penjualan saat mudik diperbolehkan," kata Bima saat dihubungi merdeka.com).

Dia mengatakan, dampak kebijakan ini juga membuat beberapa sektor industri yang sempat optimis menjadi pesimis. Misalnya saja sektor otomotif. Adanya diskon pajak mobil yang diharapkan mampu genjot produksi, justru buyar gara-gara kebijakan pemerintah berubah. Mengingat masyarakat, menginginkan menggunakan mobil baru untuk mudik ke kampung halaman.

Kemudian pengusaha fashion. Kebanyakan mereka juga sudah memiliki stok bahan baku dan mendesain baju lebaran. Akibat adanya larangan mudik maka mereka menanggung kerugiannya.

"Ada juga yang siap merekrut karyawan yang sempat di PHK dengan harapan penjualan semasa mudik naik maka butuh tambahan tenaga kerja. Nah kerugian itu kalau ditotal tentu besar sekali akibat ketidakpastian kebijakan," jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia pertumbuhan kuartal yang bertepatan dengan lebaran sebelumnya mungkin bisa positif, tapi terpaksa proyeksinya harus diturunkan kembali. Mengingat beberapa sektor tertentu mengalami dampak dari kebijakan tersebut.

2. Larangan Mudik Lebaran 2021 Bantu Akhiri Pandemi untuk Hidupkan Ekonomi

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah mendukung, penuh kebijakan pemerintah untuk melakukan pelarangan mudik Lebaran tahun ini. Menurutnya, kebijakan ini perlu untuk mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang sekarang ini sedang dalam tren menurun.

"Apabila kasus covid bisa dipertahankan terus menurun, sementara vaksinasi juga terus dilakukan, kita bisa berharap pandemi bisa mereda bahkan berakhir," kata dia saat dihubungi merdeka.com.

Dia menegaskan, pelarangan mudik Lebaran tahun ini tidak melulu harus dikaitkan dengan masalah perekonomian. Sebab, permasalahan utama dihadapi saat ini adalah pandemi Covid-19 itu sendiri.

"Perekonomian akan pulih ketika pandemi berakhir. Jadi kebijakan pemerintah melarang mudik dalam jangka panjangnya justru akan membantu pemulihan ekonomi," tegasnya.

3. Komisi V DPR Dukung Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Komisi V DPR menilai keputusan ini baik untuk meminimalkan potensi penyebaran covid-19. "Soalnya kita ini kan belum aman," kata Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie.

Politikus NasDem itu menyebutkan kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia dinilai belum terkendali. Di sisi lain, upaya menekan penyebaran masih belum maksimal.

"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh (terget vaksinasi)," ungkap dia.

Dia khawatir, jika diizinkan mudik maka penyebaran kasus covid-19 bakal meningkat sehingga dapat memperberat tugas pemerintah.

"Mereka yang datang itu terdampak (terpapar covid-19) membuat kerepotan di daerah yang mereka datang," sebut dia.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat memaklumi keputusan pemerintah tersebut. Kebijakan ini semata untuk melindungi masyarakat dari ancaman covid-19.

"Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama untuk dicegah," kata dia.

Dia menyebutkan, perayaan Idulfitri bisa dilakukan tanpa harus pulang kampung. Masyarakat tetap bisa merayakan kemenangan dengan pemanfaatan teknologi.

"Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telepon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu," ujar dia.

4. Aturan Belum Jelas, DPR Sebut Masyarakat Bisa Pulang Kampung Sebelum Ramadan

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah membuat aturan yang jelas terkait larangan mudik itu. Saleh berkaca pada penataan mudik Lebaran tahun lalu. Menurutnya, larangan mudik tahun lalu belum terorganisir dengan baik.

"Masih banyak juga ternyata warga masyarakat kita tetap bisa mudik gitu. Jadi ke depan ini menurut saya selain adanya kebijakan ini yang sudah dikeluarkan harus dikawal dengan aparatur yang cukup," katanya.

Dia menuturkan, tanggal larangan mudik mesti di atur dengan jelas. Sebab, masyarakat bisa colong-colongan mudik di luar tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kalau misalnya ada batasan waktu kayak gitu kan, masyarakatnya ngotot untuk pulang ya katakanlah dari 1 Ramadan sampai 30 Ramadan, sebelum Ramadan dia bisa pulang duluan, ya tetap aja ada yang mudik nah itu, ada ketentuan itu, harus ada ketegasan juga," jelasnya.

Saleh melanjutkan, kebijakan larangan tujuan tempat mudik juga harus ditentukan. Apakah dibolehkan atau tidak mudik dari Kota menuju Kabupaten yang jaraknya berdekatan.

"Ini kan belum jelas. Misalnya dari Semarang ke Salatiga, atau Semarang ke kabupaten sebelahnya. Misalnya atau dari Bekasi ke Karawang boleh enggak, batasan-batasan itu ada gak," ucapnya.

"Nah itu ketentuannya menjadi penting sehingga ada beda mana aturan yang sudah ditegakkan, mana yang tidak ditegakkan," pungkasnya.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia
Presiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia

Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya