RUU Omnibus Law: Pemda Pertanyakan Kesiapan Pusat Kelola Izin Usaha Tambang
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai beragam pro dan kontra, meskipun baru drafnya saja yang tersebar di berbagai media.
Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, Deri mengatakan, memang bukan posisi pemerintah daerah untuk menolak atau menyetujui RUU Omnibus Law. Namun, sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk meneruskan perintah dari pusat, tak terkecuali dalam melakukan penerbitan izin, pembinaan hingga pengawasan kegiatan usaha tambang di daerah.
Menurut Deri, pengawasan kegiatan usaha tambang tingkat daerah saja (baik provinsi maupun kabupaten/kota) sudah cukup melelahkan. Dirinya mempertanyakan kesiapan pemerintah pusat untuk mengatur itu semua jika RUU Omnibus Law disahkan.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dikaji Muhammadiyah soal tambang? Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan, akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
"Pengalaman kami, waktu itu di UU nomor 23/2014 kewenangan soal pengawasan, izin, pembinaan dari kabupaten/kota dipindah ke provinsi. Dan itu kami cukup kewalahan. Nah, apakah pemerintah pusat sudah siap?," ujar Deri pada diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (24/2).
Deri melanjutkan, di Dinas ESDM Provinsi Banten saja, kesiapan sumber daya manusia (SDM) nya kurang memadai. Untuk menangani kegiatan operasi produksi usaha tambang 100 perusahaan, tenaga yang dikerahkan hanya berjumlah 2 orang saja.
"Ditambah lagi kami tidak dilengkapi sarana dan prasarana dari pusat, sehingga kami daerah menyediakan sebisa daerah," imbuhnya.
Berharap Tambang Berjalan Lancar
Lebih dari itu, jika memang diketok palu, Deri berharap pelayanan usaha tambang ini bakal tetap berjalan dengan lancar sehingga tidak mengganggu sektor lainnya. Seperti diketahui, bukan cuma pengurusan investasi saja yang terdampak jadi lebih lama, namun konflik wilayah, masalah lingkungan hingga masalah pendapatan masyarakat pasti akan ikut terpengaruh.
"Makanya harus betul-betul siap. Masyarakat daerah ini punya keterikatan dengan Sumber Daya Alam (SDA) di tempatnya, sehingga kalau dieksplorasi dan eksploitasi, wajar saja mereka akan terpengaruh," tutup Deri.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaMu'ti menyebut ada persyaratan jika ormas keagamaan akan mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaUntuk urusan membangun rumah sakit misalnya Muhammadiyah terbukti bisa mengelola dengan optimal
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan bahwa izin pengelolaan tambang ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca Selengkapnya