'RUU tembakau, Indonesia jangan dijadikan asbak negara lain'
Merdeka.com - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menuding draf undang-undang pertembakauan disusun untuk kepentingan perusahaan asing ketimbang petani Indonesia. Mengingat, perusahaan asing sudah mendominasi industri rokok di Tanah Air.
"Kita semua tahu Philip Moris, British Tobbaco sekarang sudah beli semua perusahaan rokok lokal," kata Ketua Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Muhammad saat diskusi terkait Pro dan Kontra RUU Tembakau, Jakarta, Sabtu (28/5).
Seharusnya, menurut Kartono, RUU tembakau dibuat untuk melindungi petani dan pengendalian rokok di Indonesia.
-
Dimana tobeko Cigaretshop berada? Salah satu gerainya berada di Jalan Kaliurang.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Siapa yang paling terpengaruh oleh iklan rokok? Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Eva Susanti, mengungkapkan bahwa industri tembakau memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjangkau audiens muda.
-
Bagaimana Soemiran Karsodiwiryo memulai bisnis rokoknya? Menjelang tahun 1941, ia berdagang kecil-kecilan di rumah untuk menunjang kebutuhan sehari-hari. Pada tahun 1946, ia membuat rokok kretek klobot dengan nama Cap Ikan Dorang. (Foto: Komunitas Kretek)
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
"Jangan Indonesia dijadikan asbak negara lain."
Hal senada diungkapkan Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Anti-Tembakau Patricia Rinwigati. Menurutnya, RUU tembakau yang ada saat ini mengeliminasi dampak negatif rokok.
"Standarnya masih di bawah RUU pengendalian dampak rokok dan tembakau pada 2007 yang menyebutkan picturial health warning porsinya 40 persen dari total kemasan rokok. Di RUU yang ini tidak disebutkan," katanya.
"Selain itu, RUU ini juga mewajibkan pembuatan ruang untuk merokok."
Atas dasar itulah, Patricia memertanyakan tujuan penyusunan RUU Pertembakauan. Jika itu ditujukan untuk perlindungan petani, menurut Patricia, sejatinya itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013.
"Sayangnya, Peraturan Pemerintah-nya belum ada, mungkin itu saja yang perlu didesak," katanya.
"Secara yuridis, sebenarnya semua sudah diatur. soal tata niaga, sudah ada undang-undang perindustrian dan perdagangan. Jadi, untuk apa RUU tembakau dibuat?"
Dalam kesempatan sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratman Andi Atgas mengatakan RUU pertembakauan merupakan usulan dari Fraksi Partai Nasdem. Saat ini, draf-nya dalam proses harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami usahakan masa persidangan saat ini sudah selesai." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaMerek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaPasca konfrontasi Indonesia-Malaysia, seluruh gudang tembakau miliknya diambil alih pemerintah RI.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca Selengkapnya