Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'RUU tembakau, Indonesia jangan dijadikan asbak negara lain'

'RUU tembakau, Indonesia jangan dijadikan asbak negara lain' Tembakau. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menuding draf undang-undang pertembakauan disusun untuk kepentingan perusahaan asing ketimbang petani Indonesia. Mengingat, perusahaan asing sudah mendominasi industri rokok di Tanah Air.

"Kita semua tahu Philip Moris, British Tobbaco sekarang sudah beli semua perusahaan rokok lokal," kata Ketua Dewan Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Muhammad saat diskusi terkait Pro dan Kontra RUU Tembakau, Jakarta, Sabtu (28/5).

Seharusnya, menurut Kartono, RUU tembakau dibuat untuk melindungi petani dan pengendalian rokok di Indonesia.

"Jangan Indonesia dijadikan asbak negara lain."

Hal senada diungkapkan Praktisi Hukum sekaligus Aktivis Anti-Tembakau Patricia Rinwigati. Menurutnya, RUU tembakau yang ada saat ini mengeliminasi dampak negatif rokok.

"Standarnya masih di bawah RUU pengendalian dampak rokok dan tembakau pada 2007 yang menyebutkan picturial health warning porsinya 40 persen dari total kemasan rokok. Di RUU yang ini tidak disebutkan," katanya.

"Selain itu, RUU ini juga mewajibkan pembuatan ruang untuk merokok."

Atas dasar itulah, Patricia memertanyakan tujuan penyusunan RUU Pertembakauan. Jika itu ditujukan untuk perlindungan petani, menurut Patricia, sejatinya itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013.

"Sayangnya, Peraturan Pemerintah-nya belum ada, mungkin itu saja yang perlu didesak," katanya.

"Secara yuridis, sebenarnya semua sudah diatur. soal tata niaga, sudah ada undang-undang perindustrian dan perdagangan. Jadi, untuk apa RUU tembakau dibuat?"

Dalam kesempatan sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Supratman Andi Atgas mengatakan RUU pertembakauan merupakan usulan dari Fraksi Partai Nasdem. Saat ini, draf-nya dalam proses harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kami usahakan masa persidangan saat ini sudah selesai." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek
Potensi Kerugian Negara Karena Aturan Rokok Polos Tanpa Merek

Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya

Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
Kisah Orang Inggris jadi Crazy Rich Berkat Tembakau Bojonegoro, Tinggalkan Warisan Megah Ini
Kisah Orang Inggris jadi Crazy Rich Berkat Tembakau Bojonegoro, Tinggalkan Warisan Megah Ini

Pasca konfrontasi Indonesia-Malaysia, seluruh gudang tembakau miliknya diambil alih pemerintah RI.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Aturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah
Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah

Sutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal
Apindo Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Picu Banjir Rokok Ilegal hingga PHK Massal

Penerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal

Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo

Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya