Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas BLBI Sita Aset PT Detta Marina Senilai Rp556 Miliar

Satgas BLBI Sita Aset PT Detta Marina Senilai Rp556 Miliar Rionald Silaban. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset debitur PT Detta Marina berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset Rp556,29 miliar.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, Detta Marina merupakan debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan.

Adapun penanggung utang tersebut yakni Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan Amril Rasyid (Komisaris).

Aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 m2 sesuai Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) Nomor 171, yang terletak di Jalan Raya Bogor Km 28, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta, dengan perkiraan nilai aset ini berdasarkan nilai jual obyek pajak sebesar Rp556,29 miliar.

Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah USD 69,19 juta, belum termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar 10 persen.

Rionald mengungkapkan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kemenkeu Jakarta I, yang dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu DKI Jakarta Mahmudysah, serta Kepala KPKNL Kemenkeu Jakarta I Wildan Ahmad Fananto.

Kemudian, terdapat Satgas Gakkum BLBI Bareskrim AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, AKBP Effi Zulkifli dari Kabagios Polres Jakarta Timur, Kasatintel Polres Jakarta Timur, Kapolsek Pasar Rebo, Kodim Jakarta Timur, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.

Aset Detta Marina yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas
Imbas Utang Obligor BLBI, Gedung Tamara Center Disita Satgas

Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP Sewot Kasus Rp271 Triliun PT Timah: Pasti Banyak Monster di Belakang Itu!
VIDEO: Deddy PDIP Sewot Kasus Rp271 Triliun PT Timah: Pasti Banyak Monster di Belakang Itu!

Politikus PDIP itu juga menyinggung soal kasus PT Timah yang ditangani Kejagung.

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Terkait TPPU Kasus Korupsi Mafia Minyak Goreng

Kejagung menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Jadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan

Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos
Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos di Kemensos

Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya