Selundupkan Harley, Eks Dirut Garuda Indonesia Terancam Dipenjara
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara berpotensi terkena hukum pidana berupa kurungan penjara. Ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson ilegal dan dua unit sepeda Brompton.
"Yang jelas bisa saya tegaskan, bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan membayar. Jadi tidak mungkin dibayar," tegas Heru di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12).
Vonis terhadap Ari Askhara sendiri kini masih telah masuk ke tahap penyidikan. "Ketentuan masih menunggu dari hasil penyidikan. Ini bukan lagi penyelidikan, tapi penyidikan sudah," sambungnya.
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Siapa yang memiliki mobil bernama Garuda? Ilmuwan ini memiliki kendaraan kesayangannya. Bahkan ia menamai kendaraan tersebut sebagai Garuda.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
Kendati begitu, dia belum bisa memastikan apakah Ari Askhara atau pihak lainnya yang dikenakan hukum pidana sebagai tersangka penyelundupan. "Ya kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidananya ada, ya dipidana. Siapa yang dipidana tentunya sesuai dengan investigasi itu," sebut Heru.
Untuk itu, Heru meminta publik bersabar agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, proses penyidikan harus berjalan adil, transparan serta harus berkeadilan.
"Tentunya kalau penyidikan tidak satu/dua hari, pasti perlu waktu. Kami mohon kesabarannya," pinta dia.
Sanksi dari Kemenhub
Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat pelanggaran administratif atau sanksi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, surat pelanggaran diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
"Dan itu sudah ada di Peraturan Menteri (PM) kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).
Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan PM tersebut sanksi diberikan kepada perusahaan plat merah itu mencapai sebesar Rp25-100 juta. Denda tersebut nantinya diberikan paling lambat selama tujuh hari pasca surat tersebut dilayangkan oleh pihaknya.
"Iya institusi denda antara Rp25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Sudah. Kita sesuaikan dengan peraturan Undang-Undang penerbangan. Ya begitu dikeluarkan paling lama 7 hari," jelas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi penangkapan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaWaktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca SelengkapnyaHendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaTangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaHendry Lie terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaSudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 7 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya