Setelah lama negosiasi, Google akhirnya bersedia bayar pajak
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan Google telah bersedia membayar pajak kepada negara. Pembayaran akan dilakukan dalam sebulan ke depan.
"Penyelesaian tentang google sudah hampir mencapai titik temu lah, karena kan google investasi di Indonesia. Kita saling memahami lah apalagi Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," ungkap Haniv di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3).
Dia menambahkan, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah bersedia membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh pemerintah. Meski begitu, pihaknya belum dapat menyebutkan besaran pajak yang akan dibayarkan oleh Google, termasuk soal tunggakan yang akan dibayarkan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
"Semuanya satu paketlah, selesailah yang penting. Kamu lihat lah Google mau bayar pajak saja sudah bagus Indonesia. Di negara lain masih berdebat, di kita sudah begini tuh bagus. Kita kurang dari enam bulan operasi kita sudah mau bayar Google, bagus itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Manajemen Google memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyocokkan data perhitungan pajak dari kedua belah pihak.
"Banyak yang diomongin, bagus kok pembicaraan berjalan dengan bagus. Dari teman-teman pajak juga baik. Kan ini sudah jelas di Gedung Pajak (membicarakan pajak)," kata salah satu perwakilan Google yang tidak ingin disebutkan namanya, di kantor pajak, Jakarta, Kamis (19/1).
Kepala Kantor DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menambahkan pertemuan saat itu guna meminta data pendukung atau supporting data dari kegiatan bisnis Google di Indonesia.
"Pokoknya prinsipnya mereka bisa ditagih," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaKutai Timur Apresiasi 63 Wajib Pajak Rutin Laporkan Pajak Secara Online
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPjs. Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.
Baca Selengkapnya