Siap-Siap, Belanja Online Bakal Kena Bea Meterai Rp10.000
Merdeka.com - Pemerintah berencana bakal mengenakan bea meterai Rp10.000 untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Kebijakan ini termasuk untuk belanja online di e-commerce.
Hal tersebut dipastikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Pengenaan bea materai ini sesuai dengan UU 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
"Atas transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 tahun 2020," tutur dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/6).
-
Bagaimana cara beli e-materai untuk CPNS 2023? Cara beli E-Materai untuk Seleksi CPNS 2023 1. Langkah pertama, kunjungi resmi di https://e-materi.co.id2. Setelah itu, login akun menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan.3. Kemudian masukkan kode captcha yang muncul. 4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail.5. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman utama, kemudian pilih menu 'Pembelian'.6. Masukkan jumlah materai elektronik yang ingin dibeli, kemudian klik 'Bayar.' 7. Sebuah invoice akan muncul secara otomatis yang berisi total tagihan. 8. Pilih metode pembayaran yang sesuai, kemudian klik 'Lanjut', dan lakukan pembayaran.9. Jika pembayaran berhasil, Anda bisa mengikuti langkah berikutnya untuk menyelesaikan pembelian E-Materai.
-
Dimana tempat beli e-materai untuk CPNS? Langkah pertama, kunjungi resmi di https://e-materai.co.id
-
Kenapa materai penting dalam dokumen? Penggunaan materai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar. Dengan menempelkan materai dan tanda tangan di atasnya, dokumen tersebut menjadi bukti sah yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan proses hukum.
-
Siapa yang mengeluarkan e-materai? E-Materai adalh jenis materai dalam format elektronik yang mempunyai ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
-
Apa saja jenis e-materai untuk dokumen CPNS? Dalam proses seleski CPNS, dokumen-dokumen seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran akan memanfaatkan teknologi materai elektronik saat diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
-
Kenapa e-materai wajib untuk dokumen CPNS? Sebab, E-Materai menjadi salah satu persyaratan wajib dalam kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi CPNS.
Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce seperti:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis;
b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.
"Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai," kata dia.
Namun Neilmaldrin Noor menyatakan belum mengetahui kapan pengenaan bea meterai pada belanja online ini berlaku. Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya.
"Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya," tandas dia.
Orang Indonesia Ganderungi Belanja Online
Semakin banyak masyarakat Indonesia Indonesia yang ingin membeli produk bahan pokok seperti makanan dan minuman dari rumah. Hal tersebut terungkap dalam data Google Trends yang menunjukkan penelusuran terkait bahan pokok naik 24 persen di kuartal I 2022 jika dibanding kuartal I 2021.
"Tren ini sejalan dengan laporan 2021 e-Conomy SEA yang menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia didorong oleh e-commerce, yang tumbuh sekitar 52 persen per tahun dan nilainya diperkirakan akan mencapai USD 104 miliar (CAGR) hingga 2025," jelas Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf, Jakarta, Kamis (12/5).
Pandemi telah menciptakan tambahan 21 juta pengguna internet di Indonesia hingga akhir Semester I 2021. Maka tidak mengherankan jika saat ini ada begitu banyak pengguna yang berbelanja bahan pokok secara online.
"Mengingat kemudahan dan kemajuan yang terjadi di berbagai area utama seperti logistik dan manajemen inventaris," kata Randy.
Laporan e-Conomy menunjukkan bahwa di Asia Tenggara, belanja bahan pokok yang dilakukan secara online baru 2 persen dibandingkan dengan 25 persen populasi yang kini senang berbelanja online untuk produk-produk selain bahan pokok.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil untuk mempermudah proses persiapan dokumen yang dibutuhkan oleh para pelamar, menyusul adanya kendala sistem yang terjadi sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaCara beli E-Materai penting diketahui para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani kasih paham soal video viral penagihan pajak oleh Bea Cukai kepada WNI yang membeli sepatu seharga Rp10 juta di luar negeri.
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani akhirnya buka suara soal tingginya sanksi administrasi barang impor.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS diperpanjang hingga 10 September 2024, berikut cara cek keaslian e-Materai yang perlu dipahami.
Baca SelengkapnyaUntuk memenuhi persyaratan CASN dan PPPK tahun 2024, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah.
Baca SelengkapnyaE-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
Baca SelengkapnyaKantor Pos cabang Bengkulu menyiapkan sebanyak 390.000 materai elektronik guna mengantisipasi meningkatnya permintaan selama pendaftaran CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti, menegaskan penerapan PPN pada transaksi digital bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2009
Baca Selengkapnya