Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak, Cara Lengkap Non-Aktifkan NPWP dan Syarat Harus Disiapkan

Simak, Cara Lengkap Non-Aktifkan NPWP dan Syarat Harus Disiapkan Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Menonaktifkan Nomor Penghasilan Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online. Terobosan tersebut memudahkan masyarakat karena tidak lagi wajib mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).

Meskipun demikian, tidak semua kelompok masyarakat bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP ini. Beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan menonaktifkan di antaranya telah meninggalkan Indonesia secara permanen.

Kemudian, bagi perempuan yang sudah menikah, dan wajib pajak dengan NPWP ganda juga disetujui untuk melakukan penonaktifan. Selain itu, penonaktifan juga berlaku bagi pemegang NPWP yang telah meninggal dunia.

Berikut merdeka.com, merinci cara menonaktifkan NPWP secara online:

1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak.

2. Mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration. Dokumen yang dimaksud akan berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi pemohon.

3. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.

4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Berkas yang Harus Disiapkan oleh Pemohon

Bagi WP (Wajib Pajak) meninggal wajib disiapkan surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.

Kemudian, untuk WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen seperti dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sementara untuk bendahara pemerintah harus disiapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

Selanjutnya, untuk WP dengan NPWP ganda harus dipersiapkan surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.

Sementara bagi WP Perempuan yang sudah menikah diwajibkan menyiapkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Terakhir untuk WP Badan harus menyiapkan, dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya

NIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tinggal Luar Daerah Dilakukan Bertahap Mulai April 2024
Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tinggal Luar Daerah Dilakukan Bertahap Mulai April 2024

Penonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024, sekitar Bulan April.

Baca Selengkapnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta

warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Masih Ada 670.000 Wajib Pajak belum Padankan NIK menjadi NPWP
Ternyata Masih Ada 670.000 Wajib Pajak belum Padankan NIK menjadi NPWP

Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan
Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan

Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Baca Selengkapnya
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.

Baca Selengkapnya
92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan
92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan

92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.

Baca Selengkapnya