Simak, Cara Lengkap Non-Aktifkan NPWP dan Syarat Harus Disiapkan
Merdeka.com - Menonaktifkan Nomor Penghasilan Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online. Terobosan tersebut memudahkan masyarakat karena tidak lagi wajib mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).
Meskipun demikian, tidak semua kelompok masyarakat bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP ini. Beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan menonaktifkan di antaranya telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
Kemudian, bagi perempuan yang sudah menikah, dan wajib pajak dengan NPWP ganda juga disetujui untuk melakukan penonaktifan. Selain itu, penonaktifan juga berlaku bagi pemegang NPWP yang telah meninggal dunia.
-
Kenapa NPWP bisa dibuat beda domisili? Jika ada yang mempertanyakan apakah membuat NPWP harus sesuai domisili, jawabannya adalah tidak. Ya, Anda tetap bisa membuat NPWP meski sedang berada jauh dari tempat domisili Anda. Sebab, saat ini telah ada cara membuat NPWP online.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Bagaimana cara membuat NPWP? Cara membuat NPWP online di bawah ini bisa coba Anda pahami dan ikut langkahnya.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Kenapa perlu membuat NPWP? Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi setiap individu atau badan usaha di Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan.
Berikut merdeka.com, merinci cara menonaktifkan NPWP secara online:
1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak.
2. Mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration. Dokumen yang dimaksud akan berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi pemohon.
3. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Berkas yang Harus Disiapkan oleh Pemohon
Bagi WP (Wajib Pajak) meninggal wajib disiapkan surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
Kemudian, untuk WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen seperti dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sementara untuk bendahara pemerintah harus disiapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
Selanjutnya, untuk WP dengan NPWP ganda harus dipersiapkan surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
Sementara bagi WP Perempuan yang sudah menikah diwajibkan menyiapkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Terakhir untuk WP Badan harus menyiapkan, dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024, sekitar Bulan April.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca Selengkapnya92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
Baca Selengkapnya