Situs Telegram diblokir, pengamat sebut pemerintah gagal paham
Merdeka.com - Pakar Komunikasi Digital, Anthony Leong mengatakan bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs web Telegram merupakan sebuah langkah kemunduran.
"Gagal paham jika langsung diblokir, ini kemunduran teknologi di tengah kemajuan zaman. Jika memang ada keluhan soal konten bisa langsung disurati ke Telegram, tapi nyatanya sampai sekarang menurut CEO Telegram belum menerima permintaan resmi dari Indonesia," kata Anthony melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (16/7).
Dia menyebut, dengan diblokirnya web telegram makan akan banyak kerugian yang dialami masyarakat jika telegram dan aplikasi media sosial ditutup dari segi pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
"Bagaimana kita bisa terus berkembang dalam ekonomi jika media sosial nantinya ditutup. Ini telegram ditutup saja berapa banyak UMKM yang merugi, berapa banyak pedagang online yang omsetnya turun signifikan. Ini harus jadi konsen pemerintah," tegasnya.
Selain itu, ancaman Kemenkominfo untuk menutup media sosial asing yang tidak mau membuka kantor di Indonesia merupakan hal yang kurang relevan.
"Sekarang kita di zaman serba digital, perusahaan media sosial itu platformnya yang dijual. Sama seperti Uber, apa dia harus sediakan taksi, Airbnb juga tidak perlu miliki hotel sendiri untuk penyewaan. Ini hanya soal teknis. Cukup koordinasi dengan PIC yang ditunjuk untuk wilayah-wilayah tertentu," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pemblokiran Telegram lantaran banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini di Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Semmy, tim Telegram dianggap tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Maka, kata Semmy, pemerintah tak akan tanggung-tanggung menutup sampai ke aplikasinya bila mereka tetap tak menuruti aturan pemerintah Indonesia.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram," ucapnya.
Keputusannya ini, menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaPlatform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.
Baca SelengkapnyaAda rangkaian proses yang mesti dilewati agar aplikasi TEMU tidak muncul lagi di PlayStore.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaMeutya mengatakan, pihaknya siap menjelaskan alasan penutupan terhadap situs-situs maupun aplikasi yang disinyalir terkait dengan aktivitas judi online.
Baca SelengkapnyaOtoritas Ukraina melarang penggunaan Telegram di kalangan militer dan orang-orang yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Baca Selengkapnya“Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan. Karena itulah, ini sudah tidak bisa lagi ditolerir," kata Budi
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaMenkominfo bakal menutup akses layanan Virtual Private Network (VPN) gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca Selengkapnya