Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Skema Iuran BPJS Kesehatan akan Diubah, Bayar Sesuai Gaji

Skema Iuran BPJS Kesehatan akan Diubah, Bayar Sesuai Gaji BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan," kata Anggota DJSN Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).

Asih menjelaskan, skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah," kata dia.

Artinya, penyesuaian tarif yang dilakukan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat. "Jadi nanti akan dikaitkan dengan besaran penghasilan (peserta BPJS Kesehatan)," kata dia.

Tarif Iuran Tak Pengaruhi Pelayanan

Sehingga tarif iuran yang dibayar setiap bulan oleh peserta tidak akan memengaruhi pelayanan kesehatan yang diberikan. Sebab pelayanan kesehatan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dari setiap peserta.

"Rawat inapnya semua akan sama, terstandarisasi dengan 12 kriteria," kata dia.

Asih menambahkan, skema tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Prosesnya sekarang tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

"Sekarang menunggu izin prakarsa (Jokowi)," kata dia.

Sebagai informasi, konsep kelas rawat inap standar JKN merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin adanya kesamaan hak baik pelayanan medis maupun non medis pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar.

Namun tetap memberikan ruang untuk dapat meningkatkan manfaat dengan naik kelas sesuai peraturan yang berlaku yakni dengan pembiayaan sendiri atau menggunakan asuransi tambahan.

12 Kriteria Harus Dipenuhi Rumah Sakit

Kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional  memiliki 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Adapun 12 kriteria tersebut antara lain: 

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. 

2. Memiliki ventilasi udara yang sesuai standar dengan tujuan untuk kepentingan dilusi udara. 

3. Pencahayaan ruangan yang memenuhi standar.

4. Kelengkapan tempat tidur

5. Nakas per tempat tidur

6. Suhu dan kelembaban ruangan

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit  (infeksi dan non infeksi) dan ruang rawat gabungan.

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur,

9. Tirai atau partisi antar tempat tidur, 

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12.  Outlet oksigen berikut kelengkapannya. 

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1,2 dan 3
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1,2 dan 3

Periksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?

Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan

Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS
Pemerintah Buka Peluang BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan Asuransi Swasta untuk 'Top Up' Layanan KRIS

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo
Lebih Mudah dan Cepat! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang Bisa di BRImo

Kini, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi BRImo.

Baca Selengkapnya
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS

Apakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?

Baca Selengkapnya