Soal afkir dini, GPPU sebut KPPU tidak profesional
Merdeka.com - Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak profesional saat menangani kasus dugaan kartel terkait pelaksanaan afkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan di tahun lalu. KPPU pada saat itu telah memutuskan ke-12 industri unggas yang diproses bersalah, dan saat ini perkara tersebut telah berlanjut ke pengadilan negeri.
Dalam pandangan GPPU, KPPU setidaknya melakukan tiga pelanggaran selama pemeriksaan perkara hingga pembatasan putusan.
Ketua Umum GPPU, Krissantono mengatakan, pelanggaran pertama terjadi ketika proses pengadilan berjalan dan belum ada putusan. Ketua KPPU Syarkawi Rauff di beberapa kesempatan melalui media telah menjatuhkan penilaian seolah-olah 12 pembibit ayam itu telah melakukan kartel. Menurutnya, seorang ketua lembaga peradilan seharusnya tidak melakukan pembentukan opini saat putusan belum keluar.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Jadi, proses pengadilan seolah sudah diarahkan kesimpulannya oleh Ketua KPPU," ujar Krissantono akhir pekan lalu.
Krissantono juga menilai terjadi pelanggaran pada Putusan Nomor 2/KPPU-I/2016 tanggal 13 Oktober 2016 karena terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya keterangan para saksi fakta maupun ahli dari pihak terlapor yang sama sekali tidak dijadikan pertimbangan.
"Kalau pun majelis tidak setuju atas kesaksian para saksi itu, secara etis dan jujur seharusnya dikemukakan. Para ahli banyak yang datang dari luar kota, tapi pandangan mereka tidak dihargai sama sekali."
Sementara pelanggaran ketiga yang dilakukan KPPU adalah kehadiran anak kecil dari salah satu anggota majelis komisi dalam persidangan. Menurut GPPU, apa pun alasannya, hal ini menunjukkan bahwa majelis komisi tidak menghormati persidangan dan tidak profesional.
"Kami berharap pengadilan negeri yang akan menyidangkan upaya keberatan atas putusan KPPU bisa menjadikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai pertimbangan dan membuat putusan yang objektif," katanya.
Kriss menegaskan, terkait dengan perkara kartel afkir dini induk ayam tersebut, masing-masing perusahaan terlapor yang diputus bersalah oleh KPPU telah mengajukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri, karena mereka yakin tidak terjadi praktik kartel seperti dituduhkan.
"Dalam perkara ini, para perusahaan itu hanya melaksanakan instruksi pemerintah untuk mengurangi produksi bibit ayam berupa afkir dini pada indukan (parent stock) sebanyak 6 juta ekor. Pengurangan ini bukan rencana para pembibit, tetapi perintah dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas desakan para peternak mandiri. Hal ini sudah dikemukakan berkali-kali dalam persidangan tetapi tidak dihiraukan oleh majelis KPPU," paparnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca Selengkapnya