Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal afkir dini, GPPU sebut KPPU tidak profesional

Soal afkir dini, GPPU sebut KPPU tidak profesional Peternak ayam. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak profesional saat menangani kasus dugaan kartel terkait pelaksanaan afkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan di tahun lalu. KPPU pada saat itu telah memutuskan ke-12 industri unggas yang diproses bersalah, dan saat ini perkara tersebut telah berlanjut ke pengadilan negeri.

Dalam pandangan GPPU, KPPU setidaknya melakukan tiga pelanggaran selama pemeriksaan perkara hingga pembatasan putusan.

Ketua Umum GPPU, Krissantono mengatakan, pelanggaran pertama terjadi ketika proses pengadilan berjalan dan belum ada putusan. Ketua KPPU Syarkawi Rauff di beberapa kesempatan melalui media telah menjatuhkan penilaian seolah-olah 12 pembibit ayam itu telah melakukan kartel. Menurutnya, seorang ketua lembaga peradilan seharusnya tidak melakukan pembentukan opini saat putusan belum keluar.

"Jadi, proses pengadilan seolah sudah diarahkan kesimpulannya oleh Ketua KPPU," ujar Krissantono akhir pekan lalu.

Krissantono juga menilai terjadi pelanggaran pada Putusan Nomor 2/KPPU-I/2016 tanggal 13 Oktober 2016 karena terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya keterangan para saksi fakta maupun ahli dari pihak terlapor yang sama sekali tidak dijadikan pertimbangan.

"Kalau pun majelis tidak setuju atas kesaksian para saksi itu, secara etis dan jujur seharusnya dikemukakan. Para ahli banyak yang datang dari luar kota, tapi pandangan mereka tidak dihargai sama sekali."

Sementara pelanggaran ketiga yang dilakukan KPPU adalah kehadiran anak kecil dari salah satu anggota majelis komisi dalam persidangan. Menurut GPPU, apa pun alasannya, hal ini menunjukkan bahwa majelis komisi tidak menghormati persidangan dan tidak profesional.

"Kami berharap pengadilan negeri yang akan menyidangkan upaya keberatan atas putusan KPPU bisa menjadikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai pertimbangan dan membuat putusan yang objektif," katanya.

Kriss menegaskan, terkait dengan perkara kartel afkir dini induk ayam tersebut, masing-masing perusahaan terlapor yang diputus bersalah oleh KPPU telah mengajukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri, karena mereka yakin tidak terjadi praktik kartel seperti dituduhkan.

"Dalam perkara ini, para perusahaan itu hanya melaksanakan instruksi pemerintah untuk mengurangi produksi bibit ayam berupa afkir dini pada indukan (parent stock) sebanyak 6 juta ekor. Pengurangan ini bukan rencana para pembibit, tetapi perintah dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas desakan para peternak mandiri. Hal ini sudah dikemukakan berkali-kali dalam persidangan tetapi tidak dihiraukan oleh majelis KPPU," paparnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli
FOTO: Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Penerimaan Gibran Jadi Cawapres Digelar DKPP, Beginilah Suasananya yang Dihadiri Saksi Ahli

Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDIP: MPR Punya Sikap untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya