Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasar Social Commerce di Indonesia Capai USD8,6 Miliar, Butuh Aturan Resmi?

Pasar Social Commerce di Indonesia Capai USD8,6 Miliar, Butuh Aturan Resmi? belanja online. shutterstock

Merdeka.com - Social commerce atau belanja di platform media sosial tengah digandrungi masyarakat. Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka USD 8,6 miliar. Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen, diperkirakan bakal menyentuh USD 86,7 miliar pada 2028.

Dengan potensi besar ini, belum ada peraturan resmi yang mengawal perdagangan social commerce. Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform social commerce yang belum secara resmi diatur oleh pemerintah.

“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda” kata Bhima dikutip Jumat (16/6).

"Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali," katanya dikutip dari liputan6.com.

Benar saja, baru-baru ini, viral penjual usaha kecil menengah di platform social commerce karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun. Kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bahkan bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.

Akibatnya penjual harus ekstra ketat dalam manajemen keuangan karena perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin sebab pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan dua hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual.

Modal UMKM

Padahal, dari sisi permodalan dan perputaran uang, UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.

Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Penjual Online Wajib Catat, Ini Produk yang Laris di Pasaran
Penjual Online Wajib Catat, Ini Produk yang Laris di Pasaran

Dalam era bisnis yang sangat kompetitif, pelaku bisnis tentu harus memiliki strategi yang efektif untuk meningkatkan penjualan dan loyalitas pelanggan.

Baca Selengkapnya
Dua Sisi Perdagangan Digital, Bisa Jadi 'Mesin Pembunuh' Jika Industri dalam Negeri Tak Diproteksi
Dua Sisi Perdagangan Digital, Bisa Jadi 'Mesin Pembunuh' Jika Industri dalam Negeri Tak Diproteksi

Pengusasaan platform asing terutama dari China cepat atau lambat bakal mengancam usaha kecil-menengah.

Baca Selengkapnya
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Kemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial

Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Serupa Tapi Tak Sama, Inilah Perbedaan e-Commerce dan Marketplace yang Harus Diketahui
Serupa Tapi Tak Sama, Inilah Perbedaan e-Commerce dan Marketplace yang Harus Diketahui

Memahami perbedaan e-commerce dan marketplace menjadi salah satu kunci dalam menjalankan bisnis online dengan sukses.

Baca Selengkapnya
UMKM Beralih ke Transaksi Online Makin Ramai, Bisnis Kurir Ekspedisi Kecipratan Cuan
UMKM Beralih ke Transaksi Online Makin Ramai, Bisnis Kurir Ekspedisi Kecipratan Cuan

Bisnis mitra agen menjadi salah satu solusi dalam penciptaan lapangan kerja baru sekaligus sumber pemasukan yang menguntungkan.

Baca Selengkapnya