Sri Mulyani Keluarkan Peraturan Baru Tentang Barang Kiriman dari Luar Negeri, Begini Isinya
Aturan baru mengenai barang kiriman dari luar negeri akan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 5 Maret 2025.

Untuk meningkatkan layanan serta kejelasan dalam regulasi terkait impor-ekspor barang kiriman, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Ini merupakan revisi kedua dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2025 dan akan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yaitu pada 5 Maret 2025. Demikian mengutip dari Antara, Rabu (26/2).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pentingnya pemahaman yang seragam di antara setiap elemen organisasi. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan PMK dapat berjalan secara optimal dan efisien.
"Oleh karena itu, selama masa transisi dari regulasi lama ke yang baru, kami telah mendorong internalisasi kepada unit-unit vertikal," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto.
Lebih lanjut, DJBC juga aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pos yang ditunjuk atau Penyelenggara Pos yang Melakukan Pembayaran Kewajiban Pabean (PPYD), serta perusahaan jasa titipan (PJT) dan masyarakat umum.
Selain menyempurnakan peraturan yang ada sebelumnya, terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi penerbitan aturan ini, seperti kebutuhan untuk menyederhanakan pungutan fiskal terhadap barang kiriman guna mendukung kecepatan layanan dalam proses bisnis barang kiriman.
Alasan lain yang mendasari adalah urgensi untuk melakukan harmonisasi dengan ketentuan lain, seperti ketentuan larangan dan atau pembatasan (lartas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, penting untuk memberikan fasilitas fiskal bagi Jemaah haji yang mengalami waktu tunggu yang sangat lama, serta memberikan penghargaan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mengharumkan nama bangsa melalui fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.
Terakhir, ada kebutuhan untuk meningkatkan dukungan terhadap ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan berfasilitas serta menyederhanakan ketentuan mengenai konsolidasi barang kiriman ekspor.
Inti Perubahan dalam PMK 4/2025

Dalam konteks tersebut, terdapat beberapa poin perubahan yang diatur dalam PMK 4/2025.
Pertama, terdapat penjelasan baru mengenai barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan serta barang kiriman pribadi. Barang yang dimaksud dalam hasil perdagangan adalah barang yang diperoleh melalui transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara itu, barang kiriman pribadi adalah barang yang diterima oleh individu yang bukan merupakan badan usaha.
Kedua, terdapat pengaturan mengenai batas waktu penyampaian consignment note (CN) jika ada konfirmasi. Batas waktu penyampaian CN ditetapkan maksimal satu hari setelah barang kiriman impor tiba. Namun, hal ini dapat dikecualikan jika penyelenggara pos telah melakukan konfirmasi kepada pengirim atau penerima barang kiriman dengan informasi yang lengkap dan akurat.
Ketiga, terdapat perubahan dalam aturan mengenai barang kiriman yang menerapkan self-assessment. Untuk barang kiriman yang dilaporkan dengan CN, skema self-assessment dan sanksi denda hanya berlaku untuk barang kiriman yang diterima oleh badan usaha.
Sementara itu, bagi penerima barang perseorangan, skema yang diterapkan adalah official assessment tanpa adanya konsekuensi denda.
Sanksi denda dari self-assessment akan dikenakan jika ada penetapan nilai pabean yang berbeda oleh petugas Bea Cukai, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dibandingkan dengan yang telah dilaporkan dalam CN.
Pemberlakuan Aturan Baru Bea Masuk
Keempat, terdapat perubahan dalam aturan mengenai bea masuk tambahan (BMT) untuk barang kiriman impor. Menurut PMK 4/2025, barang kiriman yang dilaporkan melalui CN dengan nilai pabean yang melebihi Free on Board (FOB) sebesar 3-1.500 dolar Amerika Serikat (AS) tidak akan dikenakan bea masuk tambahan (BMT).
Pengecualian ini juga berlaku untuk barang kiriman yang dibawa oleh jemaah haji, yang diatur dalam Pasal 29 A, serta barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, sesuai dengan Pasal 29 C.
Kelima, terdapat perubahan pada aturan pungutan untuk beberapa non-komoditas tertentu. Barang kiriman yang dilaporkan melalui CN dengan nilai pabean antara FOB 3-1.500 dolar AS akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, namun akan dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh).
Di sisi lain, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan diatur sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku. Selanjutnya, perubahan juga terjadi pada tarif bea masuk untuk komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).
Pengurangan Tarif Bea Masuk
Dalam PMK 4/2025, terdapat perubahan yang menyederhanakan tarif bea masuk untuk delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN. Kini, tarif bea masuk dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.
Untuk barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan, tarif bea masuk yang dikenakan adalah 0 persen. Sementara itu, barang kiriman seperti jam tangan, kosmetik, dan besi/baja dikenakan tarif sebesar 15 persen. Terakhir, barang kiriman yang terdiri dari tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen.
Delapan komoditas ini tidak dikenakan BMT, namun tetap dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, PPh dikenakan dengan tarif sebesar 5 persen. Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, terdapat ketentuan perpajakan yang memungkinkan pembebasan PPN dan pengecualian PPh.
Pengaturan juga dilakukan secara khusus untuk barang kiriman jemaah haji, yang mencakup subjek pengirim, periode penyampaian CN, serta batasan jumlah kemasan CN. Barang kiriman jemaah haji mendapatkan fasilitas berupa pembebasan bea masuk, pengecualian BMT, serta tidak dikenakan PPN dan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB sebesar 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24,56 juta per pengiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman.
Apabila barang kiriman melebihi dua kali pengiriman dan nilai pabean melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tanpa dikenakan BMT dan PPh.
Ketentuan mengenai PPN diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan mengenai bea masuk, BMT, PPN, dan PPh ini juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.
Kirimkan Hadiah Berupa Barang
Perubahan terbaru berkaitan dengan pengaturan khusus untuk barang kiriman hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional mencakup jumlah barang yang dapat dikirim serta kriteria barang yang diperbolehkan.
Barang kiriman yang berupa hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional akan mendapatkan relaksasi dengan dibebaskan dari bea masuk, tidak dikenakan BMT, tidak ada pungutan PPN, serta dikecualikan dari PPh.
"Adapun batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, serta satu buah hadiah lainnya."
Batasan jumlah ini berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan internasional. Namun, hadiah yang berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah yang berasal dari undian atau perjudian tidak termasuk dalam relaksasi fiskal ini.
Selain itu, terdapat lima perubahan penting yang berkaitan dengan ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, ada penegasan kepada eksportir atau penyelenggara pos untuk menyampaikan CN kepada Bea Cukai untuk ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram (kg).
Sementara itu, untuk barang kiriman dengan berat kotor lebih dari 30 kg, harus disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Kedua, terdapat penyederhanaan dalam ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
Bea Cukai Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi
Ketiga, kemudahan dalam proses rekonsiliasi untuk ekspor barang kiriman telah ditawarkan melalui dokumen PKBK. Keempat, terdapat penegasan mengenai pembebasan bea masuk untuk barang re-impor yang diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.
Kelima, ada penekanan pada ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) terkait ekspor barang kiriman, namun ketentuan ini tidak berlaku bagi eksportir perseorangan (non-badan usaha).
Beragam perubahan yang tercantum dalam PMK 4/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan serta regulasi untuk ekspor-impor barang kiriman.
Setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan barang kiriman berdasarkan peraturan yang ada sebelumnya, Bea Cukai kini lebih fokus dalam melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Keberhasilan dari kebijakan ini sangat tergantung pada kesiapan internal serta dukungan dan kolaborasi aktif dari semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi elemen penting agar informasi dapat disampaikan dengan jelas, akurat, dan menyeluruh.