Tumbuh pesat, ini rencana aksi OJK kelola Fintech di Tanah Air
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) mengalami pertumbuhan cukup pesat. Berdasarkan data OJK, bisnis fintech hingga Desember telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 2,26 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk fintech center di tingkat nasional. Hal ini untuk melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun tidak melupakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
"OJK juga telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. OJK juga akan menyusun roadmap fintech OJK untuk 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech," kata Riswinandi di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
-
Dimana fintech lending memberikan pinjaman? Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2023 pembiayaan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui jasa financial technology (fintech lending) mencapai Rp51,46 triliun.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa OJK optimis terhadap sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
Saat ini, lanjutnya, telah ada 27 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan mendapat izin OJK. Rinciannya yaitu 26 berlokasi di Jabodetabek dan 1 di Surabaya. "Total pembiayaan bisnis fintech ini telah mencapai Rp 2,26 triliun dengan 290.335 peminjam," ujarnya.
Kendati demikian, dia menilai kehadiran fintech tidak akan mengancam eksistensi perbankan. "Fintech lending tidak bisa lepas dari perbankan. Karena untuk menyalurkan uang dari investor dan ditangkap dari si peminjam, itu semua melalui mekanisme perbankan. Jadi tetep bank harus ada, tidak mungkin dia akan disisihkan oleh si fintech," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaHingga kuartal III-2023, industri fintech di Indonesia mendominasi hingga sekitar 33 persen dari total pendanaan perusahaan fintech di Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOJK juga tengah menyusun cyber security guideline yang akan diterapkan di sektor IAKD, termasuk untuk aset kripto.
Baca Selengkapnya