UMKM Terapkan SNI Permudah Penjualan Produk Keluar Negeri
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan kemampuan UMKM menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) mempermudah menembus pasar ekspor dan berjejaring dalam rantai pasok global (global value chain). Meski demikian, Menteri Teten mengakui masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan SNI, khususnya bagi UMK.
"Urgensi dari SNI itu adalah untuk peningkatan daya saing UMKM di tingkat nasional dan global," kata Menteri Teten Masduki dalam Talkshow daring dengan tema 'Sukses Bisnis UMKM Melalui Penerapan SNI', Rabu (16/12).
Tantangan itu diantaranya, kualitas produk yang belum konsisten, pembiayaan terkait dengan biaya pendaftaran, uji laboratorium, biaya tarif pengujian, dan persyaratan sertifikat oleh negara lain.
-
Bagaimana Kemenkop UKM mendorong UMKM untuk terlibat dalam rantai nilai global? Untuk itu Hanung mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan yang mengatur agar Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN berbelanja produk UMKM.
-
Apa masalah TEMU dengan UMKM? Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Mengapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM Cianjur tembus pasar ASEAN? Sebelumnya hanya dua produk lokal yang tembus pasar ekspor, yakni radio kayu antik dan sambal honje.
Tantangan inilah yang coba diatasi melalui Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2010. Undang-undang Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang memudahkan dan melindungi koperasi dan UMKM di Indonesia. Peluang ini harus dimanfaatkan.
Kementerian Koperasi dan UKM sejauh ini telah memberikan fasilitasi sertifikasi SNI dan sertifikasi lainnya terhadap 12.985 KUMKM yang meliputi Hak Merek dan Cipta Halal, Standar ISO, SNI dan sertifikasi untuk persiapan rantai pasok global (BRC Global Standards, FSSC, HACCP, ISO 22000, USDA Organic, dan EU organic).
Tahun ini, KemenkopUKM juga sudah memberikan fasilitasi pendampingan penerapan SNI kepada 5 pelaku koperasi dan UKM. Yaitu CV Putra Rhodas Mandiri di Kabupaten Sukabumi (Cangkul), Koperasi Industri Kerajinan Rakyat, Industri Pande Besi dan Las (Kopinkra 18) di Kabupaten Klaten (Cangkul).
Koperasi Produsen Angudi Logam Abadi di Kabupaten Tulungagung (Cangkul), UKM Gunung Kokosan NF Kabupaten Tasikmalaya (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK), serta UKM Ananda di Kabupaten Pekalongan (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK).
Dia berharap dapat bersinergi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di 2021 untuk mewujudkan strategi pengembangan UMKM berbasis kawasan dan penerapan factory sharing atau rumah produksi bersama dengan teknologi modern untuk penerapan SNI.
"Maka, langkah kolaboratif ini merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM. Untuk itu, saya berharap kolaborasi antar K/L akan terus berlanjut untuk kemajuan UMKM," jelasnya.
UU Cipta Kerja Beri Ragam Kemudahan UMKM
Selain itu, tujuan UU Cipta Kerja adalah menjawab masalah utama koperasi dan UMKM. Salah satunya, memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sehingga membuka lapangan kerja baru.
Pendaftaran usaha juga dipermudah dengan perizinan tunggal dan perpanjangan bagi Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenakan biaya dan menjadi lebih sederhana melalui OSS (online single submission).
"Perizinan tunggal yang dimaksud meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal," imbuhnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta lebih banyak UMKM yang terlibat dalam rantai pasok industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga telah membentuk satgas berantas barang impor ilegal dengan masa kerja hingga akhir tahun.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten meminta agar UMKM bisa berevolusi agar memiliki daya saing.
Baca SelengkapnyaPengendalian barang impor perlu ada kerja sama antar kementerian.
Baca SelengkapnyaTujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca SelengkapnyaProduk tersebut bahkan telah menembus pasar internasional di lebih dari 100 negara.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM memberikan persyaratan kepada TikTok yang tengah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaMenurut Teten, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM.
Baca SelengkapnyaInovasi tersebut akan mendukung daya saing pelaku usaha dalam persaingan di pasar mancanegara.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendata UMKM untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan UMKM yang tepat sasaran dan efektif.
Baca Selengkapnya