Wacana Baru Pemerintahan Jokowi: Gaji Bulanan Akan Diganti Jadi Upah per Jam
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR ini mulanya ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2019, namun kemudian molor menjadi paling lambat awal tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta semua pihak bersabar, lantaran pemerintah kini tengah mendengar berbagai masukan terkait penetapan rancangan undang-undang tersebut.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Kapan UMP Jabar 2025 ditetapkan? Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18.
-
Kapan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024? Masa kerja ini dimulai setelah pelantikan Pantarlih pada tanggal 24 Juni dan berakhir pada tanggal 25 Juli.
-
Kapan pemerintah siapkan anggaran KUR? Pemerintah menyiapkan anggaran untuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp47,78 triliun pada 2024.
"Masih dalam proses inventarisasi, sabar ya," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/12).
Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah diminta untuk mendengarkan masukan baik dari pihak pemberi kerja (pengusaha) maupun buruh. Jika secara hasil sudah jelas, baru kepastian terkait RUU Omnibus Law akan disampaikan kepada publik.
"Prinsipnya gini. Untuk omnibus law memang diminta untuk diinventarisir. Kami diminta untuk mendengar dari kedua belah pihak, dari pihak pengusaha dan dari pihak buruh/pekerja. Sabar ya, pada saatnya akan disampaikan," terangnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, RUU Omnibus Law juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Meski demikian, tidak semua bentuk pengupahan akan diatur dalam regulasi ini. Seperti pemberian gaji untuk para pekerja di bawah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
"Kalau UMKM tidak termasuk yang tidak mengikuti ketentuan misal soal upah minimum. Itu kan mereka lebih kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya. UMKM sih tidak termasuk yang diatur lebih detil dalam omnibus law," tutur Ida.
Sosialisasi Kartu Prakerja
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Khairul Anwar menyatakan pihaknya masih membahas perkembangan Kartu Prakerja yang digadang bakal menyelamatkan nasib para pencari kerja.
Meski demikian, pihaknya memastikan bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi salah paham. Contohnya, kartu prakerja disebut-sebut memberikan "gaji" bagi pengangguran.
"Kita akan melakukan sosialisasi sebelum program tersebut diterapkan. Informasi yang clear nanti akan disampaikan, namun saat ini kita masih mengkaji dan menyusun format yang akan dijalankan," ujar Khairul di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Kemenaker, lanjut Khairul, sedang berusaha menyeimbangkan dan mempertemukan supply dan demand dengan format yang sebaik-baiknya, sehingga nanti para pencari kerja bisa langsung mendapatkan pekerjaan yang cocok dengan mereka.
"Bagaimana kebutuhan kompetensi, fasilitas akses mutu, kemudahan akses pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi, itulah yang akan menjadi prioritas kita," imbuh Khairul.
Arahan Presiden Joko Widodo, kata Khairul, adalah bagaimana pemerintah bisa menyiapkan data demand tenaga kerja karena nantinya orientasi program yang fokus pada program.
"Ketika demand sudah ditentukan, kompetensi apapun harus dipastikan dengan demand tersebut," tutupnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca SelengkapnyaKemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.
Baca Selengkapnya