Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB masa transisi jilid II terhitung 12 Oktober 2020. Saat masa PSBB transisi, bioskop kembali diizinkan beroperasi. Tetapi, ada syaratnya. Pengelola bioskop dan penonton wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Berdasarkan Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 259 tahun 2020. Berikut protokol kesehatan yang wajib dilakukan apabila saat menonton bioskop di masa PSBB transisi.
Baca juga:
Bioskop di Kota Malang Diizinkan Beroperasi
Bioskop Cinepolis di Jakarta Kembali Beroperasi
Bioskop Ibu Kota Kembali Dibuka
Epidemiolog: Perhatikan Protokol Kesehatan di Ruang Tunggu & Area Makan Bioskop
Sektor Bisnis Terancam Usai Pandemi, dari Bioskop Hingga Hotel
CEK FAKTA: Hoaks Pengunjung Bioskop Harus Keluar Tiap 30 Menit Sekali