Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Kejagung mengungkap kasus korupsi melibatkan Menkominfo Jhonny Plate ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Selanjutnya, Kejagung akan melakukan penggeledahan rumah dinas dan kantor Menteri Jhonny Plate.
Baca juga:
VIDEO: Menkominfo Jhonny G Plate Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
VIDEO: Wajah Lesu Johnny G Plate, Tangan Diborgol Pakai Rompi Tahanan
Ini Pesan Jokowi yang 'Diingkari' Johnny Plate hingga Tersandung Kasus Korupsi
Menkominfo Johnny Plate Tersangka, Ini Perjalanan Kasus BTS Rugikan Negara Rp8,32 T
Ini Proyek yang Bikin Johnny G Plate Jadi Tersangka