Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia akibat tertabrak mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Setelah dua bulan berlalu muncul kabar mengejutkan. Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri marah saat tahu anaknya yang sudah tiada dijadikan tersangka. Dia beserta keluarga meminta pengusutan kasus berjalan transparan. Jika terus berlanjut keluarga siap memberikan keterangan beserta bukti-bukti di pengadilan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni karena kelalaiannya. Menurut Latif, Hasya diduga kurang berhati-hati sehingga tak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya.
Baca juga:
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kapolda: Latih Kemampuan Mengemudi
Kapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri jadi Tersangka, Kompolnas Duga Ada Keberpihakan
Seperti Mahasiswa UI, 5 Korban Kecelakaan Ini Malah Dijadikan Tersangka oleh Polisi
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Kronologi Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri Versi Polisi dan Kuasa Hukum