Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan penerbitan Perppu oleh presiden tidak membatalkan UU KPK hasil revisi. Perppu hanya mengatur pasal tertentu yang dianggap melemahkan kinerja KPK.
Selain itu, adanya Perppu juga bisa mengklarifikasi pasal untuk diperjelas. Namun dia tidak menyebutkan pasal mana saja yang perlu diberi penjelasan.
Baca juga:
Senyum Mensesneg Saat Disinggung Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu Malam ini
Komisi III Nilai Perppu dari Presiden Tak Otomatis Batalkan Seluruh Revisi UU KPK
Jokowi Keluarkan Perppu KPK Malam Ini?
Bertemu Presiden Jokowi, Menkum HAM Klaim Tidak Bahas Soal Perppu KPK
Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Ketua MPR Minta Semua Pihak Hormati Hak Presiden