Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Maret 2022 lalu.
Saifuddin berurusan dengan hukum karena ucapannya yang meminta 300 ayat Alquran dihapus. Polisi telah berkoordinasi dengan interpol terkait keberadaan Saifuddin.
Baca juga:
Jadi Sasaran Serangan Islamofobia, Masjid Swedia Kecam Penistaan Alquran
VIDEO: Sule, Budi Dalton & Mang Saswi Dipolisikan Buntut Lelucon 'Minuman Rasulullah'
Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton Dipolisikan Soal Video Minuman Rasulullah