Karyawati korban kasus dugaan ajakan 'staycation' atau menginap di hotel untuk perpanjang kontrak kerja telah menjalani pemeriksaan psikologi di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi.
Kadis PPA Kabupaten Bekasi, Ani Gustini memastikan, hasil dari pemeriksaan AD, 24 tahun, karyawati korban ajakan staycation itu dalam kondisi psikologi stabil.
Adapun pemeriksaan psikologi terhadap korban berdasarkan permohonan yang diajukan kepolisian. Nantinya, hasil pemeriksaan psikologi ini dijadikan barang bukti laporan korban di Polres Metro Bekasi.
Baca juga:
VIDEO: Kasus Staycation Karyawati, Wamenaker Minta Pamen Polri Beri Atensi
Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Wamenaker: Perusahaan Harus Perhatikan Karyawan
Kasus Ajakan Staycation Karyawati Bekasi, Wamenaker: Ini Menjadi Pelajaran
Terlapor Kasus Ajak Staycation Karyawati Bekasi Bekerja di Perusahaan Outsourching
Wamenaker Minta Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang Diberhentikan Sementara
DPRD Ungkap Korban Lain Kasus Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Bekasi