Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut AG pacar Mario Dandy sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, memiliki upaya damai dengan David Ozora.
Ketut menjelaskan, undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum dalam setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, melakukan upaya-upaya damai.
Menurutnya, langkah ini dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara diversi. Bukan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Dalam kasus ini keluarga dari David Ozora.