Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan, aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS beserta pensiunan. THR tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat beserta 50 persen tunjangan kinerja.
Pencairan THR akan dilakukan mulai H-10 Idulfitri. Adapun pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat, TNI dan Polri.
Baca juga:
THR PNS, TNI dan Polri Tak Cair Sebelum Lebaran Hangus? Begini Penjelasan Sri Mulyani
Anggaran untuk THR PNS Naik Jadi Rp38,9 Triliun, Dibagikan ke 8,4 Juta PNS
Segini Besaran THR Diterima PNS di 2023: Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Kinerja
Pembayaran THR PNS, TNI-Polri hingga Pejabat Habiskan Anggaran Rp11,7 Triliun
Sri Mulyani: THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Aturan Disahkan Sri Mulyani, Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023
VIDEO: Aturan Lengkap Pembayaran THR 2023, Wajib Dibayar H-7 & Tak Boleh Dicicil