Dilarang Pakai Kekerasan, Begini Etika Debt Collector Saat Menagih
Padahal, seorang debt collector yang baik menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia. Tanpa ada kekerasan dan paksaan.
Bekerja menjadi seorang penagih utang atau debt collector menjadi tantang tersendiri. Apalagi di mata masyarakat, profesi debt collector di mata mengerikan.
Dalam beberapa kasus, penagih melakukan kerjanya dengan cara tak sesuai aturan dan sangat buruk. Seperti melibatkan kekerasan secara fisik maupun verbal.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Padahal, seorang debt collector yang baik adalah ia yang menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia. Terdapat kode etik dan persyaratan harus dipatuhi mereka yang bekerja sebagai debt collector.
Walaupun belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Namun, dalam pelaksanaannya, cara kerja jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :
1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
4. Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Selain itu, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
- Menggunakan kartu identitas resmi, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
- Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00