Afrika Selatan Ajukan Dokumen Setebal 750 Lembar ke Mahkamah Internasional, Bukti Israel Lakukan Genosida di Gaza
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atas tuduhan genosida di Gaza.
Afrika Selatan pada Senin (28/10) mengajukan dokumen setebal 750 halaman ke Mahkamah Internasional (ICJ), berisi uraian bukti dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 yang dilakukan Israel dalam agresi brutalnya di Jalur Gaza, Palestina.
Menurut kepresidenan Afrika Selatan, dokumen tersebut mencakup lembaran halaman bukti tindakan genosida dan niat genosida Israel.
- Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
- Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina
- Profil Afrika Selatan, Negara Pembela Palestina yang Seret Israel ke Mahkamah Internasional
- Bukan Palestina, Negara Ini Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida di Gaza
“Bukti-bukti akan menunjukkan bahwa yang mendasari tindakan genosida Israel adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel dalam mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” jelas pernyataan kepresidenan Afrika Selatan, dikutip dari Middle East Eye, Selasa (29/10).
Pernyataan tersebut menambahkan, selain bukti yang dibeberkan dalam 750 halaman teks, ada juga lampiran berisi 4.000 halaman.
“Peringatan Afrika Selatan adalah pengingat bagi komunitas global untuk mengingat rakyat Palestina, untuk berdiri dalam solidaritas dengan mereka dan untuk menghentikan bencana tersebut. Kehancuran dan penderitaan hanya mungkin terjadi meskipun ICJ dan banyak badan PBB telah melakukan tindakan dan intervensi, Israel telah gagal mematuhi kewajiban internasionalnya,” papar pernyataan tersebut.
Batas Waktu
Pengajuan bukti tersebut tidak boleh dipublikasikan, sesuai dengan aturan pengadilan. Israel memiliki batas waktu hingga 28 Juli 2025 untuk mengajukan tanggapan, yang dikenal sebagai kontra-peringatan.
Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ pada Desember 2023, menuduh negara penjajah itu melanggar Konvensi Genosida dalam agresinya di Gaza.
Pada 26 Januari, ICJ mengatakan masuk akal Israel telah melanggar Konvensi Genosida. Sebagai tindakan darurat, ICJ memerintahkan Israel untuk memastikan tentaranya menahan diri dari tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Mungkin diperlukan waktu beberapa tahun sebelum ICJ mengambil keputusan penuh atas kasus ini. Pertimbangannya sering kali melibatkan proses pengajuan tertulis dan argumen lisan yang berlarut-larut oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Misalnya, keputusan ICJ dalam kasus Bosnia dan Herzegovina v Serbia dan Montenegro, yang melibatkan tuduhan genosida, disampaikan pada Februari 2007, lebih dari satu dekade setelah kasus tersebut disidangkan pada Maret 1993.
Israel membantah tuduhan genosida, menyebut tuduhan tersebut merupakan “distorsi” terhadap Konvensi Genosida dan Israel memiliki hak untuk membela diri setelah peristiwa 7 Oktober. Sejak agresi kejamnya berlangsung di Gaza, Israel telah membunuh skeitar 43.000 warga Palestina, sebagian besar anak-anak dan perempuan.