Hamas Tanggapi Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Begini Reaksinya
Benjamin Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menanggapi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Mereka diduga melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina, dengan menggunakan metode kelaparan dan kejahatan kemanusiaan dengan membunuh, menyiksa, dan tindakan kejam lainnya terhadap warga Gaza.
Dalam pernyataan resminya, Hamas menyerukan ICC memperluas jangkauan keputusannya terhadap seluruh pejabat Israel yang terlibat dalam perang genosida di Gaza.
- Hamas Tanggapi Gencatan Senjata Israel-Hizbullah, Nyatakan Siap Damai di Gaza
- Dokumen: Netanyahu Batalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Sehingga Enam Tawanan Israel Tewas
- Hamas Tegaskan Jika Israel Tak Angkat Kaki dari Gaza, Maka Tak Ada Kesepakatan Gencatan Senjata
- Jenderal Israel Ungkap Netanyahu Sangat Tahu Hamas Tak Bisa Dikalahkan, Namun Tetap Lanjutkan Perang di Gaza Karena Alasan Ini
"Kami menyerukan Mahkamah Pidana Internasional memperluas cakupan pertanggungjawaban terhadap semua pemimpin kejahatan penjajahan," jelas pernyataan resmi Hamas, dikutip dari Reuters, Jumat (22/11).
"Ini langkah penting dalam jalan keadilan dan memberikan keadilan kepada para korban," kata pemimpin senior Hamas, Basem Naim.
Naim melanjutkan, surat perintah ICC tersebut perlu juga didukung oleh semua negara.
Ada 124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC, yang harus menangkap Netanyahu dan Gallant dan menyerahkan mereka ke pengadilan. Kemungkinan besar kedua orang tersebut akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditangkap, seperti dikutip dari Middle East Eye.
Sebagian besar negara-negara yang wajib menangkap Netanyahu dan Gallant merupakan sekutu Israel, termasuk Hungaria, Inggris, Jerman, dan Prancis.
ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, melainkan mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.
Otoritas Palestina juga menanggapi surat penangkapan yang dikeluarkan ICC, menyambut baik keputusan tersebut. Otoritas Palestina juga mendesak 124 negara tersebut mengimplentasikan surat perintah ini, seperti dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA.