Isu 3R Sensitif di Malaysia, Warga Dipenjara Karena Pajang Foto Raja di Mobilnya
Pria berusia 66 tahun tersebut juga dijatuhi hukuman denda.
Pria berusia 66 tahun tersebut juga dijatuhi hukuman denda.
- Ahli Temukan Manuskrip Mesir Kuno Berusia 2.000 Tahun, Berisi Kisah Mukjizat Masa Kecil Yesus
- Ini Foto Pertama yang Muncul di Koran, Peristiwa Radikal yang Terjadi Pada 1848
- Ilmuwan Penasaran Bagaimana Manusia Purba Bisa Jelajahi Gua Penuh Jurang Berbahaya 8.000 Tahun Lalu
- Kisah Polwan Cantik Menyamar Jadi Pengantin untuk Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan
Isu 3R Sensitif di Malaysia, Warga Dipenjara Karena Pajang Foto Raja di Mobilnya
Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda 3.000 ringgit atau sekitar Rp10 juta karena memajang foto raja negara tersebut, Sultan Ibrahim Iskandar, di mobilnya selama kampanye pemilihan sela.
P. Ramasamy (66) ditangkap pada Sabtu setelah ia terlihat mengemudi di sekitar kawasan Taman Bukit Bunga di Kuala Kubua Baharu, negara bagian Selangor dengan foto raja dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dipasang di kendaraannya.
Mobil itu juga dengan jelas menampilkan bendera koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Anwar, kata Inspektur polisi setempat Ahmad Faizal kepada wartawan, dikutip dari South China Morning Post, Selasa (7/5).
Ramasamy didakwa berdasarkan Bagian 4(A)1 Undang-Undang Pelanggaran Pemilu Malaysia tahun 1954, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10.000 ringgit atau sekitar Rp33 juta.
Pada Senin, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara terhadap Ramasamy. Jika dia gagal membayar denda, dia akan dipenjara selama 10 bulan, lapor kantor berita nasional Bernama.
Ramasamy, yang tidak memiliki pengacara, meminta maaf kepada pengadilan dan memohon hukuman yang lebih ringan, dengan mengatakan bahwa dia tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Asmah Che Wan meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang pantas karena pelanggaran tersebut melibatkan tidak menghormati dan menghina Sultan Ibrahim.
Polisi Hulu Selangor mengatakan pada Sabtu, mereka telah menangkap dua pria sehubungan dengan kasus tersebut dan menyita kendaraan yang telah digunakan. Kedua tersangka berusia sekitar 60 tahun.
Salah satu tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya karena menghalangi penangkapan yang sah.
Inspektur Ahmad Faizal mengatakan hanya satu tersangka yang direkomendasikan untuk didakwa, sementara satu lagi dijadikan saksi penuntut.
Faizal mengingatkan semua orang untuk tidak mempolitisasi isu-isu sensitif atau membahas ras, agama, dan keluarga kerajaan, yang di Malaysia dikenal sebagai isu 3R.