Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor
Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor
Buat bepergian ke luar negeri, warga negara Indonesia membutuhkan dokumen yang disebut paspor. Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto. Dokumen ini juga bisa digunakan untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah negara asal saat pemegangnya sedang berada di luar negeri. Jika Anda hendak mengurus paspor, berikut ini beberapa informasi penting yang harus Anda ketahui.
Jenis-Jenis Paspor
Ada tiga jenis paspor yang dikeluarkan oleh Paspor di Indonesia dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkumham). Berikut ini penjelasannya.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Kapan Museum Mpu Tantular diresmikan? Selanjutnya, pada 1 November 1974 diresmikan menjadi Museum Negeri Provinsi Jawa Timur Mpu Tantular yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Negeri Mpu Tantular.
-
Kapan Stadion Manahan diresmikan? Pembangunannya dimulai pada tahun 1989 dengan menggunakan lahan seluas 170.000 meter persegi serta luas bangunan 33.300 meter persegi. Peresmian stadion itu dilakukan pada 21 Februari 1998.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Jenis-Jenis Paspor Biasa di Imigrasi
Saat mengurus paspor biasa yang berwarna hijau, Anda akan dihadapkan pada pilihan mengurus paspor reguler, elektronik, dan percepatan.
1. Paspor Biasa (Reguler) Paspor reguler dapat dibuat di semua kantor imigrasi satu dan dua. 2. Paspor Elektronik Paspor Elektronik atau e-paspor adalah paspor biasa yang memiliki data biometrik yang lebih lengkap daripada paspor reguler dan sudah dilengkapi chip yang mudah dipindai. 3. Paspor Percepatan Paspor ini sebenarnya sama dengan paspor biasa, hanya saja waktu pembuatannya lebih cepat.
Kalau paspor reguler dan elektronik butuh waktu pemrosesan hingga beberapa hari, paspor percepatan bisa jadi dalam 1 hari. Namun, pemohon akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.
Perbedaan Paspor Biasa Reguler dan Elektronik
Ada beberapa perbedaan yang membuat e-paspor lebih unggul daripada paspor reguler.
• Tempat pengurusan: Anda tidak bisa membuat e-paspor di sembarang kantor imigrasi, hanya di 35 kantor imigrasi tertentu yang sudah melayani pengurusan e-paspor hingga Juni 2021. • Kelengkapan data: E-paspor memiliki data biometrik yang lebih lengkap dan akurat daripada paspor biasa. Data biometrik ini meliputi sidik jari dan bentuk wajah anda, yang disimpan di dalam chip dan bisa dibaca dengan pemindaian. Data biometrik ini sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO)
- Duet Pengemudi Ojol-Buruh Harian Lepas Bobol SMKN 9 Bekasi, Bawa Kabur Elektronik Capai Rp150 Juta
- Waspada Penipuan Pemberitahuan Tilang Elektronik Lewat WA, Begini Modusnya
- Surel Adalah Surat Elektronik, Berikut Jenis dan Cara Membuatnya
- Dirut BAKTI Kominfo Anang Ahmad Suruh Anak Buah Tidak Gunakan Sistem Elektronik di Proyek BTS
• Keamanan: E-paspor lebih aman daripada paspor biasa, karena chip yang ada di dalamnya sangat sulit untuk dipalsukan. • Kemudahan mendapatkan visa: E-paspor membuat anda lebih mudah mendapatkan visa kunjungan ke negara lain, karena data anda bisa diverifikasi dengan cepat oleh negara tujuan.
Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Berikut ini tata cara membuat paspor online dengan M-Paspor atau Mobile Paspor yang dijabarkan laman resmi Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
1. Unduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk Android) dan Appstore (untuk iOS). Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat. 2. Daftarkan akun pengguna dengan mengisikan alamat e-mail dan kata sandi. 3. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. 4. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
5. Ajukan permohonan paspor dengan klik tombol “Pengajuan Permohonan” pada beranda. Pilih Permohonan Paspor Reguler atau Permohonan Paspor Percepatan jika Anda menginginkan paspor jadi dalam sehari. Biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp350.000, paspor elektronik sebesar Rp650.000, dan paspor percepatan (sehari jadi) ditambahkan Rp1.000.000. 6. Isi kuesioner dengan data-data yang benar, sesuai KTP. 7. Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Lalu, unggah foto berkas yang diminta.
8. Setelah kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”. 9. Tahapan berikutnya adalah menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tersebut.
10. Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda. Klik untuk mendapatkan tagihan (kode billing). 11. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data. Anda dapat melakukan pembayaran melalui m-banking, teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, serta marketplace Tokopedia dan Bukalapak. 12. Jika ingin mengganti jadwal, pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
13. Selanjutnya, screenshot (tangkap layar) kode billing yang sudah terbayar dan jadwal kedatangan yang tertera di aplikasi. Cetak di kertas untuk memudahkan pemberkasan di kantor imigrasi nanti. 14. Siapkan fotokopi KTP (jangan dipotong), kartu keluarga, dan akta kelahiran untuk pemberkasan. 15. Pemohon paspor bisa datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang tertera pada aplikasi M-Paspor. Bawa dokumen-dokumen asli yang dibutuhkan dan fotokopiannya.
16. Jika status di KTP dan kartu keluarga Anda masih tertulis "Pelajar" atau belum bekerja sementara Anda sudah mulai bekerja, Anda perlu membawa dokumen yang menunjukkan status kepegawaian Anda. Misalnya surat kontrak, surat pengangkatan karyawan tetap, ID pegawai, atau kartu asuransi yang menunjukkan nomor induk karyawan dan nama perusahaan Anda. 17. Pakailah pakaian berkerah untuk foto. Jika terlupa, Anda bisa meminjam blazer atau kemeja yang biasanya disediakan di ruang foto kantor imigrasi. 18. Ambil nomor antrean dan ikuti alur pemberkasan, wawancara, pengambilan sidik jari hingga foto.
19. Petugas akan menginformasikan tanggal pengambilan paspor. 20. Pemohon juga dapat menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor yang sudah jadi dikirimkan melalui Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja. Demikian tata cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor. Jangan sampai ada ketentuan yang terlewat!