Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
Cara bikin buku nikah yang hilang ini bisa disimak bagi pasangan yang kehilangan buku nikahnya. Pernikahan adalah momen yang sangat berharga dalam hidup seseorang, dan buku nikah merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa tersebut. Namun, terkadang buku nikah dapat hilang atau rusak, sehingga memerlukan penggantian yang cepat dan tepat.
Jadi, jika Anda mengalami kehilangan jangan panik, karena buku nikah yang hilang dapat diganti dengan yang baru. Berkas yang perlu disiapkan juga cukup sederhana, dan prosesnya pun juga tidak rumit.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag. Berikut cara mengurus surat nikah online, bisa dipraktikkan: 1. Kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru. 2. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email. Buat juga password yang aman untuk akun Simkah Anda. 3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Simkah Kemenag. 4. Kembali ke situs Simkah dan masuk dengan menggunakan akun yang baru Anda buat. 5. Pada halaman beranda, pilih opsi "Pelayanan Perkawinan" di menu navigasi atas. 6. Kemudian, pilih lagi opsi "Pencarian PD Pernikahan" di bawah menu "PD Pernikahan". 7. Masukkan Kecamatan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengantin pria atau wanita, lalu klik tombol "Cari" untuk mencari data perkawinan. 8. Jika data perkawinan sudah ditemukan, lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia. Isi informasi yang diminta dengan benar, seperti identitas pengantin, tanggal pernikahan, serta data saksi. 9. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan data pernikahan. 10. Terakhir, cetak surat keterangan nikah yang telah selesai diisi. Surat ini akan digunakan sebagai bukti pernikahan yang sah.
-
Bagaimana cara melakukan sungkeman pernikahan? Sungkeman dilakukan oleh mempelai pria dan mempelai wanita kepada orang tua. Sungkeman ini merupakan simbol pertanda bahwa mereka sebagai mempelai ingin menghormati dan mengucapkan terima kasih atas segala pengorbanan dan kasih sayang yang sudah diberikan selama ini.
-
Bagaimana cara mencetak kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah? 1. Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah. 2. Data pernikahannya dimasukkan ke dalam Web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/ 3. Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk softfile. 4. Kartu nikah pun siap cetak.
-
Bagaimana cara membuat surat hibah? Surat hibah adalah dokumen hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh dua pihak, yaitu pihak yang memberikan hibah (pemberi hibah) dan pihak yang menerima hibah (penerima hibah).
-
Bagaimana cara agar doa pernikahan membawa berkah? Doa untuk pengantin sesuai sunnah ini bisa diamalkan untuk pengantin baru. Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi sebuah momen suci yang penuh berkah sekaligus menjadi upaya untuk menjadi seorang muslim yang lebih baik.
-
Bagaimana cara merangkai kata-kata ucapan selamat lamaran nikah yang baik? Dalam budaya kita, ucapan selamat lamaran nikah sering kali diisi dengan kata-kata yang mendalam dan penuh makna.
Berikut merdeka.com akan menjelaskan bagaimana langkah-langkah cara bikin buku nikah yang hilang dengan benar dan lengkap. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengganti buku nikah yang hilang dengan cepat dan aman, sehingga memastikan bahwa pernikahan Anda tetap sah dan dapat digunakan sebagai bukti administrasi.
Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang
Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
Mengumpulkan Berkas Persyaratan:
- Surat Keterangan Kehilangan: Anda harus memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat ini akan membuktikan bahwa buku nikah Anda benar-benar hilang.
- KTP: Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
- Pas Foto: Anda harus membawa pas foto ukuran 2x3 dengan latar biru. Jumlah pas foto yang dibawa harus sejumlah buku nikah yang akan diganti.
Mengunjungi KUA:
Datang ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Terungkap, Ternyata Ini yang Bikin Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di Negara
- Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
- Hukum Menikahi Saudara Ipar Setelah Kakak Perempuannya Meninggal
- Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak ke KUA, Mudah Tidak Dipungut Biaya
Mengajukan Permohonan:
Setelah Anda tiba di KUA, ajukan permohonan untuk mengganti buku nikah yang hilang. Pastikan Anda menjelaskan secara jelas bahwa buku nikah Anda telah hilang dan Anda telah melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Penggantian Buku Nikah:
Setelah permohonan Anda diterima, KUA akan mengganti buku nikah yang hilang dengan duplikat buku nikah yang baru.
Berapa biayanya?
Untuk membuat buku nikah yang baru, tidak akan dikenakan biaya. Ya, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya, sehingga proses ini gratis. Jika terdapat oknum petugas yang meminta bayaran, hal tersebut merupakan pungli (pungutan liar) yang dapat dilaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam atau Ombudsman.
Fungsi Buku Nikah
Setelah mengetahui cara bikin buku nikah yang hilang, selanjutnya pahami fungsi buku nikah. Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil untuk pasangan suami-istri yang telah menikah. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari buku nikah:
Bukti Sah Pernikahan
Buku nikah berfungsi sebagai bukti sah pernikahan, baik secara agama maupun hukum. Dokumen ini memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri, sehingga memastikan bahwa pernikahan mereka telah diakui dan sah di mata hukum.
Kutipan Akta Nikah
Buku nikah mengandung kutipan dari akta nikah yang memiliki kekuatan hukum. Ini berarti bahwa dokumen ini tidak hanya sebagai bukti pernikahan, tetapi juga sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti pengurusan harta bersama atau pengajuan paspor.
Data Identitas
Buku nikah memuat data identitas kedua mempelai, termasuk nama, status saat menikah, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan. Data ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai referensi dalam berbagai keperluan.
Catatan Peristiwa Penting
Buku nikah juga memiliki dua lembar kolom catatan untuk mencatat peristiwa penting dalam pernikahan. Hal ini memungkinkan pasangan suami-istri untuk merekam momen-momen penting dalam pernikahan mereka, seperti tanggal ulang tahun pernikahan atau tanggal kelahiran anak.
Apa Saja Isi Buku Nikah?
Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan suami-istri yang telah menikah. Lalu, apa saja isi dari buku nikah tersebut?
Bentuk Buku Nikah
- Bentuk Fisik: Buku nikah memiliki bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami adalah cokelat, sedangkan untuk istri adalah hijau.
- Ukuran: Ukuran buku nikah cukup kecil dan ringkas, membuatnya mudah dibawa ke mana saja.
Isi Buku Nikah
- Halaman Pertama: Halaman pertama berisi foto dari pasangan suami dan istri. Di bawah foto, terdapat nasihat untuk mempelai yang ditandatangani oleh Menteri Agama.
- Data Identitas: Berikutnya, ada data yang memuat informasi identitas kedua mempelai, termasuk:
- Nama
- Status saat menikah
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Pekerjaan
- Informasi nama ayah
- Data tentang mahar pernikahan.
- Kutipan Akta Nikah: Setelah data identitas, terdapat kutipan akta nikah yang mencakup lokasi penerbitan buku nikah beserta foto kedua mempelai.
- Catatan dan Doa: Buku nikah juga memiliki dua lembar kolom catatan untuk mencatat peristiwa penting dalam pernikahan. Halaman terakhir ini biasanya juga berisi doa sesudah akad nikah.
Dengan demikian, buku nikah merupakan dokumen penting yang berisi informasi lengkap tentang pernikahan, baik secara agama maupun hukum, dan harus dijaga dengan baik untuk memastikan bahwa pernikahan tetap sah.